Isu Mutasi Pejabat Dinilai sebagai Kontradiksi Pokok Dibalik Polemik Kebijakan Efesiensi Anggaran di Aceh Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 21:11 WIB

50636 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Polemik yang muncul akhir-akhir ini terkait surat Bupati Aceh Selatan nomor 900/291 tertanggal 9 april 2024 terkait efesiensi anggaran yang menghembuskan soal pemotongan honor tenaga kontrak bukanlah kontradiksi pokok sebenarnya, namun hal itu terjadi karena adanya isu mutasi yang kian marak akhir-akhir ini. Sehingga, munculnya angka 70 persen pada huruf (f) surat tersebut dijadikan momentum untuk menghegemoni publik untuk bersuara seakan-akan ada persoalan yang begitu urgen.

“Jika kita cermati lebih jauh maka kontradiksi pokok sebenarnya adalah isu mutasi yang akhir-akhir ini senter di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Jika mengacu pada teori kontradiksi, maka dapat dilihat bahwa kontradiksi pokok/kontradiksi utama ini keberadaan dan perkembangannya menentukan atau mempengaruhi keberadaan dan perkembangan kontradiksi lainnya,” jelas aktivis muda Labuhanhaji Raya, Ariyanda Ramadhan, Minggu 13 April 2025.

Dia menilai, kalimat memotong gaji tenaga kontrak sebesar 70 persen masih menimbulkan multi tafsir, bisa saja yang dimaksud adalah dari total alokasi/plot anggaran untuk gaji tenaga kontrak di tiap OPD dikurangi hingga 70 persen, misalkan jika total plot anggaran untuk pembayaran gaji/honor tenaga kontrak di suatu OPD sebesar Rp 700 juta maka diminta agar dilakukan efesiensi sebesar 70 persen atau sebesar Rp 490 juta, dengan kata lain suatu OPD harus mengevaluasi kembali jumlah tenaga kontrak sesuai kebutuhannya. Apalagi, yang namanya tenaga kontrak non PPPK sudah tidak diperbolehkan berdasarkan keterangan Kemenpan RB, sementara tenaga kontrak yang sudah PPPK memang sudah ada alokasi anggarannya yang bersumber dari DAU. “Tentu seharusnya ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme dan skema pemangkasan anggaran dimaksud. Namun, yang terjadi justru terkesan sengaja dilakukan penggiringan opini bahwa yang dimaksud dalam kalimat poin (f) dalam surat tersebut adalah jika insentif/honor tenaga kontrak Rp 1 juta maka dipotong Rp 700 ribu dan hanya tinggal Rp 300 ribu, sehingga dengan diarahkan sedemikian rupa akan mendapat respon meluas di masyarakat terhadap kebijakan pemerintah,”terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut Ariyanda, melalui polemik tersebut, disinyalir ada pihak-pihak yang mencoba bermain peran sesuai dengan tujuannya masing-masing.

“Ada yang memainkan peran untuk masuk ke lingkaran pemerintahan saat ini, baik itu dengan metode cari muka, metode kritis untuk bergaining position atau berbagai merode lainnya bahkan ada juga yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mempertahankan jabatan, mendapatkan jabatan tertentu dan berbagai peran yang dianggap dapat memuluskan target dan sasarannya,” sebutnya.

Menurut Ariyanda, sebenarnya isu mutasi itu memang sudah lama masif menjadi pembicaraan di warung-warung kopi. Bahkan, ada pula isu tentang sipulan sudah pasti mendapat jabatan tertentu karena sudah komunikasi dengan pihak yang dianggap mempengaruhi kebijakan Bupati, hingga persoalan penggabungan instansi di lingkup Pemkab Aceh Selatan. Padahal, terkait persoalan mutasi dan rotasi pejabat Bupati Aceh Selatan H Mirwan sudah berulang kali menegaskan diberbagai kesempatan bahwa dirinya akan melihat integritas dan profesionalitas kinerja pejabat.

“Adanya indikasi cawe-cawe dalam hal mutasi ini lah yang menjadi persoalan pokok sehingga dihadirkan sebuah Polemik agar memberi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memainkan perannya. Kebetulan, Bupati Aceh Selatan mengeluarkan surat tersebut maka membuka peluang bagi pihak -pihak untuk menerapkan strategi ‘memancing di air keruh’,” sebutnya.

Dia menilai, seakan-akan memang sudah upaya memposisikan Bupati dalam posisi simalakama, dimana jika Bupati tidak membatalkan kebijakan tersebut juga akan dituding salah karena tidak berpihak kepada tenaga kontrak, kalaupun dibatalkan maka juga akan dianggap salah dengan tudingan tidak konsisten. Hal itu sengaja diterapkan agar strategi memancing di air keruh tersebut dapat dijalankan oleh pihak-pihak tertentu. “Jadi, semua itu bukan sesuatu yang terjadi secara alami, dan tidak bisa dinilai dari satu sisi saja. Jika kita cermati lebih jauh, terlihat jelas semacam ada grand desainnya,”katanya.

Namun demikian, lanjut Ariyanda, sosok H Mirwan dengan segenap pengalamannya di ibukota Jakarta, tentu diharapkan Bupati H Mirwan tidak akan mudah terpancing apalagi terjebak dengan skenario-skenario tersebut. Namun, tetap berpegang teguh dengan komitmennya bahwa mutasi dan rotasi yang dilakukan dalam penempatan pejabat daerah tetap mengedepankan evaluasi yang profesional berdasarkan kinerja dan kebutuhannya dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kami sangat yakin dan percaya Bupati Aceh Selatan mampu melihat Polemik yang ada secara kompleks dari berbagai aspek serta memastikan kepada publik bahwa kebijakan mutasi, rotasi dan penempatan pejabat di lingkup Aceh Selatan ada pada kebijakan dan kebutuhannya sebagai pengambil kebijakan, bukan pada pengaturan-pengaturan yang pihak manapun, sehingga tak ada lagi istilah matahari kembar, ada pimpinan diatas pimpinan atau berbagai istilah lainnya yang menggambarkan tidak kuatnya kebijakan seorang pimpinan daerah,” harapnya.

Pihaknya juga berharap Bupati Aceh Selatan yang belum sampai 2(dua) bulan menjabat tersebut dapat melakukan pemetaan dari Polemik yang terjadi akhir-akhir ini, sehingga menjadi acuan untuk mengambil kebijakan ideal ke depannya. “Insya Allah, kami masih sangat yakin dengan segenap pengalamannya selama ini akan mampu membawa Aceh Selatan ke arah yang lebih maju dan produktif. Tentunya kita juga berharap agar Allah SWT memberi kekuatan kepada Bupati H Mirwan untuk menjaga itikad baiknya demi perubahan daerah tercinta,” demikian kata Ariyanda yang juga merupakan Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA).

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru