JAKARTA | Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama 14 hari, terhitung sejak Jumat (12/12/2025) hingga Kamis (25/12/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penanganan bencana berjalan optimal, menyusul kondisi lapangan yang hingga kini masih jauh dari kata pulih. Keputusan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Aceh, Irmawan, yang sejak awal aktif mengawal isu kebencanaan di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya pada Jumat (12/12/2025), Irmawan menyebut bahwa perpanjangan masa tanggap darurat merupakan tindakan realistis dan tepat, mengingat masih banyak daerah terdampak yang belum tersentuh bantuan secara maksimal. Ia menekankan bahwa keterisolasian sejumlah wilayah akibat putusnya akses jalan nasional maupun jalan kabupaten menjadi kendala utama dalam distribusi logistik dan evakuasi korban.
“Keputusan Gubernur Aceh memperpanjang masa tanggap darurat menunjukkan bahwa situasi di lapangan masih sangat berat. Banyak wilayah terdampak yang belum bisa dijangkau. Karena itu, kami minta pemerintah pusat mempercepat seluruh proses pemulihan pascabencana di Aceh,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irmawan menggarisbawahi bahwa hingga pekan kedua pascabencana, proses pencarian korban belum tuntas. Lumpur yang mengeras, reruntuhan bebatuan, serta kontur wilayah yang sulit dijangkau memperlambat mobilitas tim SAR dan relawan di lapangan. Data dari dashboard penanganan darurat banjir BNPB per Jumat pukul 13.00 WIB menunjukkan dampak bencana yang sangat besar, dengan 990 korban jiwa, 212 orang masih dalam pencarian, dan lebih dari 5.400 orang terluka.
“Perpanjangan masa tanggap darurat ini krusial untuk menambah waktu pencarian dan penyelamatan. Kami berharap semua korban yang belum ditemukan dapat segera dijangkau oleh tim SAR, dan keluarga mereka bisa mendapatkan kepastian,” kata Irmawan.
Selain aspek pencarian dan evakuasi, Irmawan menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi para penyintas selama masa darurat berlangsung. Ia menyampaikan bahwa banyak laporan dari lapangan menyebutkan distribusi pangan, air minum bersih, obat-obatan, dan logistik lainnya belum menjangkau seluruh lokasi terdampak. Wilayah yang mengalami kerusakan parah pada akses jalan menjadi prioritas namun juga tantangan tersendiri dalam distribusi bantuan.
“Distribusi makanan belum mencapai 100 persen. Banyak jalan nasional dan jalur antar kabupaten yang masih terputus, sehingga menyulitkan penyaluran bantuan. Pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi selama masa darurat,” tegasnya.
Menurut Irmawan, kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia harus mendapatkan perhatian khusus dalam proses tanggap darurat. Ketiadaan sarana sanitasi yang layak, terbatasnya tempat tinggal darurat, serta minimnya akses layanan kesehatan menjadi masalah yang harus segera ditanggulangi agar tidak berkembang menjadi krisis kemanusiaan.
Dalam rangka mempercepat pemulihan, Irmawan juga menegaskan perlunya langkah paralel untuk memulai perbaikan sarana dan prasarana vital, termasuk jembatan darurat, jalur penghubung, layanan air bersih, dan fasilitas umum lainnya. Menurutnya, langkah ini harus dilakukan segera tanpa harus menunggu berakhirnya masa tanggap darurat agar proses transisi menuju pemulihan tidak tersendat.
“Kita berharap semua pihak bersatu padu mempercepat pemulihan Aceh. Masyarakat terdampak tidak boleh menunggu terlalu lama. Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, semua proses penanganan harus dikebut. Jangan sampai waktu tambahan yang diberikan hanya memperpanjang penderitaan warga,” tegas Irmawan.
Komitmen penanganan bencana yang cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan menjadi harapan utama masyarakat di wilayah terdampak. Irmawan memastikan dirinya akan terus mengawal jalannya penanganan bencana, baik dari sisi legislatif maupun melalui kolaborasi lintas instansi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai kebutuhan di lapangan. Ia juga mendorong agar evaluasi berkala dilakukan selama masa tanggap darurat untuk menyesuaikan skala penanganan dengan dinamika dan tantangan yang berkembang di tengah masyarakat. (RED)






































