IPW: Jika Firli Bahuri Mangkir lagi Coreng KPK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 04:42 WIB

50543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMANGGILAN kedua oleh Polda Metro Jaya terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB)

rencananya akan dilaksanakan Selasa (22/10). Sebelumnya, FB tidak hadir dalam panggilan pertama.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga alasan penundaan pimpinan KPK tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

karena ada upaya komunikasi politik yang dibangun. “Saya melihat bahwa ada upaya komunikasi politik dari KPK dalam

hal ini FB dengan Presiden melalui Menko Polhukam. Saya menduga kasus ini hendak diselesaikan secara politis,”

ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (22/10).

Menurutnya, penyelesaian secara politis tidak bisa bahkan tidak dibolehkan dilakukan dalam satu proses penegakan

hukum. Selain itu, ia mengatakan untuk pemanggilan kedua FB wajib hadir.

Teguh mengatakan FB akan dinilai tidak kooperatif menjalankan pemeriksaan yang dilakukan pihak kopolisian jika tidak

hadir lagi. “Apalagi dengan alasan yang sah, FB bisa dijemput paksa. Jangan sampai terjadi,” jelasnya.

IPW juga berpendapat FB harus menghadapi kasus ini secara kesatria dan berani membuat klarifikasi di depan penyidik

nanti agar mendapat kejelasan kasus yang sedang berjalan. “Dengan demikian, penyidik mendapatkan penjelasan

lengkap dari konstruksi dugaan gratifikasi. Dengan cukup alasan dan penjelasan FB, kasus ini bisa menjadi terang

benderang,” ujarnya.

Bukan hanya itu, IPW khawatir FB mencoreng lembaga antirasuah jika dua kali mangkir dari panggilan Polda. “Saya

khawatir apabila FB tidak hadir dilakukan jemput paksa akan mencoreng lembaga penegak hukum KPK. Oleh karena itu

untuk tidak menjadi beban kelembagaan KPK, FB harus menghadapi kasus ini secara kesatria,” pungkasnya. (Z-2)/MI

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru