Ini Penjelasan Polri Tetap Tahan Tersangka Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:03 WIB

502,990 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polri tetap melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama meski pihak Panji sempat mengajukan permohonan penangguhan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan memang bagian dari hak-hak tersangka.

“Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani seperti dikutip Sabtu (5/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu alasan dari penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Panji Gumilang yakni tidak kooperatifnya pihak Panji ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada tanggal 27 Juli 2023.

Adapun saat itu pihak Panji melalui kuasa hukumnya beralasan pemulihan kesehatan atau sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter. Namun penyidik meragukan keabsahan surat tersebut.

“Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhandani.

Oleh karenanya, lanjut Djuhandhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan. (PMJ)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB