Ini Penjelasan Polri Tetap Tahan Tersangka Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:03 WIB

502,889 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polri tetap melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama meski pihak Panji sempat mengajukan permohonan penangguhan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan memang bagian dari hak-hak tersangka.

“Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani seperti dikutip Sabtu (5/8/2023).

Salah satu alasan dari penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Panji Gumilang yakni tidak kooperatifnya pihak Panji ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada tanggal 27 Juli 2023.

Adapun saat itu pihak Panji melalui kuasa hukumnya beralasan pemulihan kesehatan atau sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter. Namun penyidik meragukan keabsahan surat tersebut.

“Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhandani.

Oleh karenanya, lanjut Djuhandhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan. (PMJ)

Berita Terkait

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp47,17 Miliar, Komitmen Jaga Kesehatan dan Penerimaan Negara
Kemendagri Ultimatum Ormas: Stop Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Jangan Menyesatkan Publik!
Ketua DPRD Sumut Tegas: Empat Pulau Milik Sumatera Utara, Aceh Silakan Gugat ke PTUN
Jokowi Tanggapi Isu Kapal “JKW-Mahakam” dengan Santai: “Kalau Benar Punya Saya, Alhamdulillah”
UU 24/1956 Jadi Bukti Kuat: Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh
Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau, Aceh dan Sumut Menunggu Putusan Presiden
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat
Mualem Nyatakan Dukungan Penuh kepada Presiden Prabowo untuk Program Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Buka Agara Mencari Bakat Season 2, Ajak Generasi Muda Tunjukkan Kreativitas di Panggung Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Tinjau Langsung Program Ketahanan Pangan Berbasis Desa Binaan Kodim 0108/Agara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:56 WIB

Bupati Agara Apresiasi Kodim 0108 Dorong Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemuda Desa Leuser Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Simpan 8 Bungkus Ganja Siap Edar di Rumahnya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:20 WIB

Realisasi Dana Desa Aceh Tenggara Tembus 51,70%: Dorong Ekonomi Rakyat Lewat Program Inovatif

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:15 WIB

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Lawe Sigala-Gala, Ungkap Modus Tukar Ganja dengan Sabu dari Medan

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:35 WIB

BPBD Aceh Tenggara Evakuasi Pohon Tumbang yang Tutup Aliran Sungai Lawe Bulan

Berita Terbaru