Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Negara hukum seharusnya menjadi rumah aman bagi warganya. Namun ketika hukum justru tampil sebagai alat penakut, negara sesungguhnya sedang kehilangan nurani. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai fase serius kemunduran tersebut. Alih-alih memperkuat keadilan, hukum pidana kini berpotensi menjelma menjadi instrumen represi.
Kekhawatiran itu bukan datang dari satu dua pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri atas YLBHI, LBH Jakarta, ICJR, KontraS, SAFEnet, hingga Amnesty International Indonesia, secara terbuka mendeklarasikan Indonesia berada dalam kondisi darurat hukum. Pernyataan ini diperkuat oleh pandangan tokoh-tokoh hukum dan HAM nasional, seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto. Ini bukan sikap politis, melainkan alarm konstitusional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Substansi KUHP baru membuka ruang kriminalisasi yang lebih luas terhadap warga negara, khususnya kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Sementara itu, KUHAP baru memperbesar kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, tanpa diimbangi pengawasan yudisial yang kuat. Dengan dalih “keadaan mendesak”, aparat dapat melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, bahkan penutupan akun media sosial tanpa izin pengadilan. Dalam praktik, frasa ini menjadi pasal karet baru yang rawan disalahgunakan.
Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan semestinya dibatasi oleh hukum. Namun ketika hukum justru memperluas kekuasaan aparat tanpa kontrol, yang lahir bukan supremasi hukum, melainkan supremasi kewenangan. Fenomena ini sangat berbahaya di tengah realitas penegakan hukum Indonesia yang masih rapuh. Laporan World Justice Project menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara dalam indeks penegakan hukum, sebuah potret buram lemahnya akuntabilitas dan perlindungan hak warga negara.
Tak mengherankan jika praktik malicious investigation dan peradilan sesat kian sering terjadi. Aparat kerap bertindak sewenang-wenang, sementara warga kehilangan ruang pembelaan. Anekdot pahit pun berkembang di tengah masyarakat, yaitu jika ingin mencari orang jahat, jangan mencarinya di penjara, karena terlalu banyak orang baik justru mendekam di balik jeruji besi. Sindiran ini lahir dari pengalaman kolektif yang berulang.
Proses lahirnya KUHAP baru juga menyisakan persoalan serius. Legislasi yang terkesan tergesa, minim partisipasi publik, dan belum disertai aturan turunan memperkuat kecurigaan publik. Hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan—sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi—seolah hanya formalitas. Kekosongan regulasi pelaksana justru membuka ruang tafsir sepihak aparat sesuai kepentingan kekuasaan.
Marzuki Darusman menyebut kondisi ini sebagai tanda bangkitnya kembali watak otoritarian dalam tubuh negara. Hukum yang semestinya menjadi pelindung, berubah menjadi alat pembenar kekuasaan. Ketika hukum kehilangan fungsi korektifnya, negara masuk ke fase darurat, di mana warga tak lagi memiliki tameng untuk melawan kesewenang-wenangan.
Dalam situasi ini, peran Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat menentukan. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Artinya, ia memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjaga supremasi hukum. Dalam negara demokrasi, diamnya presiden di tengah krisis hukum bukanlah sikap netral. Ia dapat dimaknai sebagai pembiaran, bahkan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Krisis hukum Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari kegagalan sistemik lembaga peradilan. Simon Butt, dalam Judicial Dysfunction in Indonesia (2023), menunjukkan bahwa disfungsi peradilan di Indonesia bersifat struktural dan kronis. Praktik suap, kolusi, dan jual beli perkara telah menjalar dari pengadilan tingkat bawah hingga lembaga tertinggi. Gary Goodpaster bahkan menyebut sistem hukum Indonesia lebih dapat dipercaya untuk melindungi praktik korupsi ketimbang menghadirkan keadilan.
Indonesia sejatinya tidak kekurangan cermin untuk berbenah. Georgia, negara bekas komunis, pernah membuktikan bahwa reformasi hukum radikal dapat dilakukan jika ada kemauan politik. Aparat hukum korup diberhentikan, sistem rekrutmen dibenahi, gaji dinaikkan, dan transparansi digital diterapkan secara menyeluruh. Presiden tampil sebagai penjaga terakhir konstitusi, dengan keberanian memutus warisan kekuasaan lama.
Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan arah sejarah: apakah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, memiliki keberanian politik untuk keluar dari lorong gelap otoritarianisme hukum? Ataukah negeri yang berdiri di atas Pancasila ini justru akan tercatat sebagai bangsa yang membiarkan hukum kehilangan nuraninya?
Sejarah akan menjawab. Namun bagi warga negara, kesadaran dan keberanian sipil adalah benteng terakhir agar republik ini tidak sepenuhnya tersesat.




































