Heboh Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan Raya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:25 WIB

502,461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  | Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten menggeruduk kantor Leasing Astrido Pacific Finance di Daerah Gambir Jakarta Pusat, persoalan ini bermula seorang kreditur menunggak pembayaran.

Seharusnya penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan. Harus ada sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas.

Pro kontra penarikan motor kredit yang dilakukan leasing melalui debt collector terus terjadi. Seolah-olah tidak ada kepastian hukum terkait tata cara penarikan kredit atas kendaraan yang terjadi keterlambatan pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Ormas tersebut guna membantu menyelesaikan terkait masalah penarikan unit mobil milik keluarga salah satu anggotanya oleh debt collector secara paksa dan sepihak tanpa menunjukan surat fidusia, sertifikasi penagihan dan putusan dari pengadilan.

Kehadiran mereka diperkirakan berjumlah puluhan orang Diketuai BPPKB Banten syahroy serta PAC Pamulang, aktivis perlindungan konsumen Puji iman zarkashi serta Wahyu Yudhistira anggota LSPPI (Lembaga Sertifikasi Penagih Pembiayaan) (debt colector).

Kronologisnya, ditariknya unit mobil milik keluarga anggota BPPKB yang bernama Susanto (Korban) tersebut bermula sejak adanya tunggakan pembayaran angsuran. selama kurang lebih 3 bulan terhadap pihak Astrido Pacific finance.

Klimaksnya hari rabu (19/02) ketika itu susanto sedang berada di Cikarang saat bersama rekan bisnisnya, terjadi penghadangan terhadap mobil yang dikendarai Susanto dan rekannya oleh sekelompok orang-orang berbadan tegap, yang kemudian memaksa Susanto menanda tangani surat penyerahan kendaraan serta mengambil alih mobil tersebut.

Saat dikonfirmasi hal apa sebenarnya yang membuat para anggota ormas BPPKB Banten tersebut mendatangi kantor leasing tersebut, ketua DPAC Pamulang syahroy mengatakan, “bahwa mereka berusaha menegosiasikan proses pembayaran seluruh tunggakan sebagai kewajiban debitur, namun pihak leasing menutup pintu musyawarah, dan bersikeras hanya ada satu cara penyelesaian yaitu melunasi seluruh angsuran hingga 4 tahun ke depan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Puji Iman Zakarsih selaku aktivis perlindungan konsumen, mengatakan, “dalam kasus ini, diduga banyak hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pihak leasing Astrido Pacifik Finance, seperti eksekusi penarikan unit mobil secara sepihak yang disertai adanya intimidasi dan peraturan yang sangat kaku, dimana pihak Astrido mewajibkan debitur untuk membayar seluruh angsuran sekaligus, ketika ingin mengambil kembali mobil yg disita pa diatas tadi,” ujarnya.

Sementara itu Perwakilan LSPPI Wahyu Yudhistira menegaskan, kita disini coba untuk mewakili mendampingi bagaimana kita membantu debitur.

“Bahwa dirinya sebagai perwakilan dari LSPPI yang mana bagian dari konsultan ketika terjadinya kerugian yang timbul dialami oleh kreditur, kita coba untuk mewakili dan mendampingi mencoba membantu hak-hak nya karena berdasarkan kronologis penyitaan aset”. Sambungnya.

Pihak finance baik pihak kreditur itu terjadi dan diduga menyalahi prosedur, bahkan finance tidak lagi mempertimbangkan bagaimana kooperatifnya debitur.

Menurutnya debitur sudah sangat kooperatif, beritikad baik untuk menyelesaikan persoalannya.

“Contohnya, dalam keadaan 3 bulan wanprestasi dia juga penuhi dan mencoba untuk bertanggung jawab kok tidak diterima bahkan ditekan, dengan peraturan-peraturan yang baku.”

Perlakuan yang tidak tertera di dalam perjanjian kontrak kerjasama lebih awal.

“Bahkan ketika terjadinya eksekusi penyitaan aset, tanpa lagi proses pengadilan dan tanpa proses mekanisme secara undang-undang.” Tegasnya

Dengan adanya perampasan aset di jalan dengan cara intimidasi maupun intervensi, maka disitulah saya hadir mewakili dan mengawal.” tambahnya.

Diketahui pihak leasing sudah menutup pintu musyawarah dengan haknya memberi kesempatan kepada debitur untuk melunasi seluruh angsuran hingga 4 tahun sekaligus jika ingin membawa pulang unit mobil. Demikian.

Berita Terkait

Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Bener Meriah Temui Kementerian Transmigrasi Bahas Pengembangan Komoditas Tebu
Koper Berisi Senjata Api dan Granat Milik WNA Filipina Gegerkan Warga Pasar Minggu
Tiga Bupati dari Aceh Masuk Pengurus APKASI 2025–2030, Wagub Fadlullah Harap Bawa Perubahan Nyata
TRK Bupati Nagan Raya Bertemu Prof Yusril. Minta Sampaikan Hal ini ke Presiden Prabowo
Wakil Rektor IV USM Ikuti Pelatihan Calon Pengajar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila
Aceh Selatan Terima Dana DAK dan BOKB 2025, Komitmen Perkuat Program Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting
T. Samsir Ali M. Pang Rayang Angkat Bicara: Halaman Kantor Perwakilan Gayo Lues di Jakarta Disalahgunakan untuk Berjualan
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Munas I ASWAKADA Indonesia di Yogyakarta

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:39 WIB

Operasi Gurita”, Strategi Menjalar Bea Cukai Banda Aceh Gempur Rokok Ilegal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:51 WIB

UUPA 2025: Warisan Tiga Presiden untuk Aceh

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:52 WIB

Komnas HAM Terima Aduan Terkait Honor PPS Pemilukada di Aceh

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:34 WIB

Belajar Sejarah di Balik Dinding Museum: Siswa SMAN 7 Banda Aceh Antusias Gali Ingatan Masa Lalu

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:37 WIB

DT Peduli Aceh dan Mahasiswa PMI Galang Dana untuk Palestina dalam Peringatan Hari Anak Nasional HIMPAUDI

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:31 WIB

Wasekum MPM USK Soroti Kinerja BEM: Harusnya Lebih Peka terhadap Persoalan Mahasiswa

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:26 WIB

SMP Islam Cendekia Darussalam Gandeng Dinas Perpustakaan Aceh Perkuat Gerakan Literasi Sekolah

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:26 WIB

Bea Cukai Aceh Dorong Penguatan Pemahaman Perdagangan Bebas Lewat PROKSI FTA

Berita Terbaru