Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (14/10/2025) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Suratno, dengan keempat anggota majelis serta Sekretaris KBP turut hadir.

Permohonan banding yang ditolak tercatat dalam Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024, diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Banding tersebut diajukan atas penolakan permohonan paten nomor P00201910323 terkait invensi berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar, yang sebelumnya diterbitkan pada 8 Mei 2024.

Dalam permohonan bandingnya, IHI Corporation menyatakan telah melakukan amandemen terhadap klaim awal. Amandemen tersebut diklaim telah memperbaiki substansi teknis invensi, menghasilkan kemajuan teknologi yang tidak terduga, serta menawarkan presisi pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering yang lebih baik dibandingkan teknologi sejenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah melakukan pemeriksaan substantif, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa pengungkapan dalam Klaim 1 dan Klaim 2 belum cukup jelas dalam menjelaskan hubungan fitur teknis dari peralatan dimaksud sehingga tidak memenuhi ketentuan terkait kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan industri.

“Berdasarkan pertimbangan hukum atas fakta dan data yang disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 pada Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tegas Budi Suratno dalam pembacaan putusannya.

Majelis juga menyatakan bahwa argumentasi pemohon terkait peningkatan presisi dan perubahan struktur teknis tidak dapat membuktikan adanya langkah inventif, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 UU Paten. Oleh karena itu, permohonan banding dinyatakan ditolak secara keseluruhan.

Sidang terbuka ini turut dihadiri oleh anggota Majelis Banding: Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten, Maryeti Pusporini.

Putusan ini mempertegas posisi hukum KBP dalam menjaga standar tinggi terhadap pengakuan paten dan menegaskan pentingnya kejelasan teknis, kebaruan, dan kemanfaatan industri dalam setiap permohonan paten yang diajukan di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru