Haji Uma Kritik Keras Kebijakan Bobby Nasution Soal Pelarangan Plat BL di Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 23:37 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, angkat bicara menanggapi kebijakan kontroversial Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melarang kendaraan berpelat Aceh (BL) beroperasi di wilayah Sumut tanpa mengganti pelatnya menjadi BK. Kebijakan tersebut menuai sorotan publik hingga memicu perdebatan di media sosial. Tak sedikit warganet yang justru membalas dengan mengusulkan razia terhadap kendaraan pelat BK yang memasuki Aceh.

Haji Uma menilai kebijakan Bobby terlalu emosional dan terkesan tendensius tanpa didasari pertimbangan yang matang. Ia menilai sebagai sesama daerah bertetangga, sudah sepatutnya ada koordinasi antarpemerintah daerah sebelum mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Ia juga menekankan pentingnya proses sosialisasi yang menyeluruh sebelum kebijakan diberlakukan penuh.

“Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasa-grusu. Lebih bijaknya, dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah dulu serta proses sosialisasi intensif sebelum diterapkan sehingga tidak memicu potensi sentimen dan mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga,” ujar Haji Uma dalam pernyataannya pada Minggu (28/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Haji Uma menolak keras jika razia plat BL ini juga menyasar kendaraan angkutan barang maupun penumpang yang sedang melakukan perjalanan lintas provinsi. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya tidak realistis, melainkan juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa keberadaan kendaraan berpelat BL di Medan merupakan bagian dari mobilitas regional yang diatur secara sah dalam kerangka hukum nasional.

“Ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Menurut senator asal Aceh ini, kendaraan dengan pelat BL yang beroperasi di Sumut memiliki peran vital dalam mendukung jalur distribusi antarprovinsi. Mereka mengangkut kebutuhan pokok, hasil bumi hingga berbagai barang penting lainnya yang menyokong aktivitas ekonomi kedua daerah. Ia menilai wajar jika kendaraan dari Aceh melintas di Sumut dan sebaliknya, karena itu merupakan bagian dari konektivitas regional yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

“Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antar Aceh dan Medan dengan plat BL maupun BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran razia karena ada aturan hukum yang mengatur, yaitu UU No. 22 Tahun 2009,” tambahnya.

Pernyataan tegas Haji Uma ini menambah daftar panjang kritik terhadap kebijakan Bobby Nasution yang dianggap gegabah dan memicu polemik daerah. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dasar hukum dan tujuan dari kebijakan tersebut. (*)

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru