Giliran Konsultan Pegawas TSK Tanah Timbun MTQ Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:58 WIB

502,527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020 terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeru Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan menahannya, kini Kejari Aceh Barat dibawah kepemimpinan Siswanto SH, MH menetapkan 2 (dua) orang, konsultan pegawas atas proyek itu sebagai tersangka. Keduanya pun harus mendekam di tahanan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

“Kedua tersangka masing-masing atas inisial AJ dan FY, keduanya merupakan konsultan pegawas terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat.Penetapan tersanga diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dan keterangan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Barat atas keduanya,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto kepada ADHYAKSAdigital, Senin 29 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siswanto menuturkan, untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh . Penetapann tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Print-04/L.1.18/Fd.05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahana Print- 04/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Fahmi Yulizar Bin Alm. Zamanhuri. Print-05/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Andi Jaswari Bin Alm Abdul Jabar

Ditambahkan, saat ini Kejari Aceh Barat telah menetapkan dan menahan 5 (lima) orang tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, pihaknya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS, disusul dengan tersangka AJ dan FY, dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Wangsa Soroti Audit CSR PT Mifa Bersaudara: Sebut Langkah Progresif
Hamdani Ketua YARA Agar Pihak Perusahaan Harus Terbuka CSR Secara Publik.
Arhammar Ridha Daftar Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030
Menyapa Warga Woyla, PCNU Aceh Barat Gelar Safari Ramadan bersama Abu Faisal
TRK Bupati Nagan Raya Menghadiri Pembukaan MTR Ke XXIV Tingkat Provinsi Aceh.
Kasi Inteldakim Imigrasi Meulaboh Bantah Isu WNA Masuk Tanpa Izin Resmi
YARA Duga Banyak WNA Bervisa Wisata Namun Malah Bekerja
Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:30 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446.H Pemuda Keude Linteung Salurkan Santunan Anak Yatim.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 04:01 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:23 WIB

Jaga Persatuan Dan Kesatuan Pemuda Keude Linteung Gelar Buka Puasa Bersama.

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:10 WIB

Aliran Air di Irigasi Lung Tiga Kembali Lancar. Ini Kata Bupati Nagan Raya

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Said Aril Laihahril Ketua PMI Nagan Raya Berikan Santunan Anak Yatim Secara Simbolis.

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:48 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Keuchik Desa Peulekung Serahkan BLT – DD Tahun 2025 Secara Simbolis.

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:17 WIB

Zainal Abidin Kades Keude Linteung Serahkan BLT – DD Tahun 2025 Secara Simbolis.

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:15 WIB

Menjelang Idul Fitri 1446.H. Bupati Nagan Raya Santunan Ribuan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama Para Pemkab.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:02 WIB

ACEH TENGGARA

Bupati Agara CepatTanggap, Jembatan putus Sudah bisa dilalui Roda Dua

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:38 WIB