Giliran Konsultan Pegawas TSK Tanah Timbun MTQ Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:58 WIB

502,487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020 terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeru Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan menahannya, kini Kejari Aceh Barat dibawah kepemimpinan Siswanto SH, MH menetapkan 2 (dua) orang, konsultan pegawas atas proyek itu sebagai tersangka. Keduanya pun harus mendekam di tahanan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

“Kedua tersangka masing-masing atas inisial AJ dan FY, keduanya merupakan konsultan pegawas terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat.Penetapan tersanga diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dan keterangan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Barat atas keduanya,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto kepada ADHYAKSAdigital, Senin 29 Mei 2023.

Siswanto menuturkan, untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh . Penetapann tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Print-04/L.1.18/Fd.05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahana Print- 04/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Fahmi Yulizar Bin Alm. Zamanhuri. Print-05/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Andi Jaswari Bin Alm Abdul Jabar

Ditambahkan, saat ini Kejari Aceh Barat telah menetapkan dan menahan 5 (lima) orang tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, pihaknya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Baca Juga :  Ulama Dayah Aceh Barat Akan Gelar Mubahatsah Akbar II dan Istighatsah Kemerdekaan RI Ke-79

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS, disusul dengan tersangka AJ dan FY, dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres
Adi Warga Tangan Tangan Korban Nelayan Diketemukan Tidak Bernyawa Lagi. Tim Gabungan Berhasil Evakuasi
Kamtibmas Polres Aceh Barat Beri Himbauan Untuk Masyarakat Hindari Perayaan Malam Tahun Baru
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.
Aminullah/Ferdy Juara Meulaboh Cup 2024
YARA Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Kadis PUPR Aceh Barat. Atas Raih Juara III Anugerah ASN Se Indonesia.
Polres Aceh Barat Raih Penghargaan Terbaik 1 Cooling System Dari Kapolda, YARA Ucapkan Selamat Dan Berikan Apresiasi
Optimisme Sejumlah OKP/ORMAS Bersama DP3AKB Aceh Barat Dalam Melindungi Anak

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:44 WIB

Mantan Caleg DPRA Sinyalir Lolos P3K di Aceh Besar, Ada apa.?

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:42 WIB

Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai

Senin, 23 Desember 2024 - 20:36 WIB

Pangdam Iskandar Muda : Pembersihan Kuburan Massal Tsunami sebagai Wujud Kepedulian Kodam Iskandar Muda

Selasa, 10 Desember 2024 - 01:53 WIB

Antisipasi Anggota Terlibat Judi Online, Propam Polres  Aceh Besar Sidak Headphone Personel

Selasa, 26 November 2024 - 19:56 WIB

PLN Dukung Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak di Pulo Aceh Melalui Program Srikandi Movement

Senin, 25 November 2024 - 08:40 WIB

Bentuk Karakter Siswa, SD dan SMP Islam Cendekia Darussalam Gelar Camping

Jumat, 15 November 2024 - 07:08 WIB

Menjawab Kerinduan Umat dengan Sosok Pemimpin Ideal

Rabu, 13 November 2024 - 11:32 WIB

Kapolsek Pulo Aceh bersama Unit Propam Gelar Gaktibplin Mendadak Terkait Judi Online Terhadap Seluruh Personil

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

PT. Socfindo Kebun Seumanyam Berbagi Jum’at Berkah di Desa Serbajadi

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:34 WIB