Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:11 WIB

50906 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang Selatan | Diduga oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang bertugas di Polsek Pamulang melakukan pemalakan pada tanggal 26/2/2025 di setiap pedagang di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

Beredarnya kabar terkait perilaku oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang sangat meresahkan para pedagang atas tindakan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang oknum Polisi dengan diduga melakukan pemalakan atau pemerasan uang di setiap toko atau warung .

Dengan beredarnya kabar ini tim melakukan investigasi di tanggal 27/2/ 2025 dengan para pedagang yang merasa di rugikan di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya bang baru kemarin ini kita di samperin bang Lombu dari Polsek Pamulang. dia datang sudah dalam keadaan mabuk dan maksa minta jatah uang keamanan, karena warung lagi sepi jadi gak saya kasih malah saya di pukuli oleh bang Lombu, ” ungkap pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya.

” Kita jualan di pinggir jalan kan bayar sewa bang kenapa masih di palakin dengan alasan keamanan apalagi setiap datang selalu dalam kondisi mabuk ” ungkap pedagang.

” Kalau harapan kami para pedagang kecil untuk polri mohon anggotanya di bina agar tidak meresahkan, kami pedagang warungan begini untung gak seberapa bang, kenapa bang Lombu gak minta ke pengusaha saja malah kami yang selalu di tindas, ” ungkap pedagang yang lain.

Menurut Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang , Menurut Kode etik Polri harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana.

Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

2. Penegakan Hukum Kepada Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Dari sisi hukum pidana, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga Polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

( V_Redaksi )

Berita Terkait

Ucapan Wakil Walikota Serang Soal Wartawan Disebut Bodrex, FPII: Ini Bisa Dianggap Sebagai Serangan terhadap Profesi Mulia
Warga Binaan Lapas perempuan kelas IIA Tangerang Lulus Program Workshop Re-Born
Heboh! Air Minum Le Minerale Palsu Beredar, Polisi Tangkap Tersangka
Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Dibongkar, Akhir dari Pendudukan Ilegal dan Tuntutan Uang Miliaran
Korem 051/Wijayakarta Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik dari KPPN Bekasi pada Stakeholder Day 2025
Ramadan Public Lecture: Merawat Sejarah dan Semangat Intelektual PMII
Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepala SMAN 6 Depok
Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru