JAKARTA | Forum Pemred menyampaikan penyesalan atas sikap dan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea ketika menanggapi pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Hal tersebut disampaikan Forum Pemred melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV pada Minggu (19/7/2026).
Dalam peristiwa tersebut, Hotman Paris memberikan keterangan pers mengenai kasus yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, Forum Pemred menilai pemilihan kata dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan dianggap tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999,” demikian keterangan Forum Pemred yang dikutip dari Kompas.TV.
Forum Pemred menegaskan, bertanya merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi oleh undang-undang. Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun menurut Forum Pemred, sangat tidak pantas bila pertanyaan dijawab dengan cara merendahkan, seperti ucapan “lu punya otak ngga”, serta sikap arogansi yang tidak menyentuh substansi pertanyaan.
Kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, di mana Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, dan kebebasan dari kekerasan serta intimidasi. Menurut Forum Pemred, cara-cara intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, dalam menjawab pertanyaan wartawan jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Forum Pemred mengimbau seluruh pihak, termasuk Hotman Paris, agar senantiasa menjaga kebebasan pers dan saling menghormati antarprofesi dengan mengutamakan etika serta kompetensi. Forum Pemred juga menegaskan kepentingan mereka dalam menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan di lapangan, termasuk melawan segala upaya yang melecehkan atau menghalangi kerja jurnalistik di Indonesia.
Berita ini dikutip dari Kompas.TV.
(*)




































