Forum Pemred Sesalkan Sikap Hotman Paris saat Jumpa Pers Terkait Kasus Eks Jampidsus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 05:07 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Forum Pemred menyampaikan penyesalan atas sikap dan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea ketika menanggapi pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Hal tersebut disampaikan Forum Pemred melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV pada Minggu (19/7/2026).

Dalam peristiwa tersebut, Hotman Paris memberikan keterangan pers mengenai kasus yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, Forum Pemred menilai pemilihan kata dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan dianggap tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999,” demikian keterangan Forum Pemred yang dikutip dari Kompas.TV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Pemred menegaskan, bertanya merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi oleh undang-undang. Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun menurut Forum Pemred, sangat tidak pantas bila pertanyaan dijawab dengan cara merendahkan, seperti ucapan “lu punya otak ngga”, serta sikap arogansi yang tidak menyentuh substansi pertanyaan.

Kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, di mana Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, dan kebebasan dari kekerasan serta intimidasi. Menurut Forum Pemred, cara-cara intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, dalam menjawab pertanyaan wartawan jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Forum Pemred mengimbau seluruh pihak, termasuk Hotman Paris, agar senantiasa menjaga kebebasan pers dan saling menghormati antarprofesi dengan mengutamakan etika serta kompetensi. Forum Pemred juga menegaskan kepentingan mereka dalam menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan di lapangan, termasuk melawan segala upaya yang melecehkan atau menghalangi kerja jurnalistik di Indonesia.

Berita ini dikutip dari Kompas.TV.

(*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru