Forum Pemred Sesalkan Sikap Hotman Paris saat Jumpa Pers Terkait Kasus Eks Jampidsus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 05:07 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Forum Pemred menyampaikan penyesalan atas sikap dan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea ketika menanggapi pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Hal tersebut disampaikan Forum Pemred melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV pada Minggu (19/7/2026).

Dalam peristiwa tersebut, Hotman Paris memberikan keterangan pers mengenai kasus yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, Forum Pemred menilai pemilihan kata dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan dianggap tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999,” demikian keterangan Forum Pemred yang dikutip dari Kompas.TV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Pemred menegaskan, bertanya merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi oleh undang-undang. Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun menurut Forum Pemred, sangat tidak pantas bila pertanyaan dijawab dengan cara merendahkan, seperti ucapan “lu punya otak ngga”, serta sikap arogansi yang tidak menyentuh substansi pertanyaan.

Kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, di mana Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, dan kebebasan dari kekerasan serta intimidasi. Menurut Forum Pemred, cara-cara intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, dalam menjawab pertanyaan wartawan jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Forum Pemred mengimbau seluruh pihak, termasuk Hotman Paris, agar senantiasa menjaga kebebasan pers dan saling menghormati antarprofesi dengan mengutamakan etika serta kompetensi. Forum Pemred juga menegaskan kepentingan mereka dalam menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan di lapangan, termasuk melawan segala upaya yang melecehkan atau menghalangi kerja jurnalistik di Indonesia.

Berita ini dikutip dari Kompas.TV.

(*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru