FA dan DR Dijerat Jadi Tersangka, Skandal Korupsi & TPPU Batu Bara Dibongkar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:08 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua orang, berinisial FA dan DR, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pidana dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tata kelola batu bara. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Rudi Margono memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan setiap langkah dilakukan sesuai aturan. Penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil kerja gabungan antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menuturkan kedua tersangka—masing-masing DR dari pihak swasta dan FA yang merupakan oknum penyelenggara negara—terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berlangsung dalam pengelolaan proyek batu bara.

Proses pengungkapan kasus ini melalui sejumlah pemeriksaan intensif yang melibatkan 15 saksi dan dua ahli, serta diikuti penggeledahan di sejumlah lokasi kunci. Dari gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan kedua tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aliran dana hasil korupsi dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Sementara FA, yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan penegakan hukum, juga diduga kuat terlibat dalam korupsi maupun pencucian uang, terutama terkait perkara PT ASABRI serta sejumlah dugaan korupsi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menahan DR sejak 10 Juli 2026, dan saat ini DR mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan terhadap FA dan pengembangan kasus terus berlanjut. Penegak hukum menegaskan, proses penanganan perkara akan terus diawasi secara ketat oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Penanganan kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum guna menghindari friksi ataupun tumpang tindih kewenangan antar institusi. Pemerintah dan seluruh unsur pengawasan di parlemen memandang penanganan kasus korupsi yang menyangkut sumber daya strategis seperti batu bara harus ditegakkan dengan tegas serta profesional. Penegakan hukum diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, namun tetap mengedepankan perlindungan atas kepentingan publik dan kepastian hukum. Proses pengembangan perkara ini akan terus dipantau dan menjadi perhatian luas masyarakat yang menuntut keadilan dalam setiap penegakan hukum di tanah air. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru