FA dan DR Dijerat Jadi Tersangka, Skandal Korupsi & TPPU Batu Bara Dibongkar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:08 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua orang, berinisial FA dan DR, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pidana dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tata kelola batu bara. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Rudi Margono memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan setiap langkah dilakukan sesuai aturan. Penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil kerja gabungan antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menuturkan kedua tersangka—masing-masing DR dari pihak swasta dan FA yang merupakan oknum penyelenggara negara—terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berlangsung dalam pengelolaan proyek batu bara.

Proses pengungkapan kasus ini melalui sejumlah pemeriksaan intensif yang melibatkan 15 saksi dan dua ahli, serta diikuti penggeledahan di sejumlah lokasi kunci. Dari gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan kedua tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aliran dana hasil korupsi dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Sementara FA, yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan penegakan hukum, juga diduga kuat terlibat dalam korupsi maupun pencucian uang, terutama terkait perkara PT ASABRI serta sejumlah dugaan korupsi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menahan DR sejak 10 Juli 2026, dan saat ini DR mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan terhadap FA dan pengembangan kasus terus berlanjut. Penegak hukum menegaskan, proses penanganan perkara akan terus diawasi secara ketat oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Penanganan kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum guna menghindari friksi ataupun tumpang tindih kewenangan antar institusi. Pemerintah dan seluruh unsur pengawasan di parlemen memandang penanganan kasus korupsi yang menyangkut sumber daya strategis seperti batu bara harus ditegakkan dengan tegas serta profesional. Penegakan hukum diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, namun tetap mengedepankan perlindungan atas kepentingan publik dan kepastian hukum. Proses pengembangan perkara ini akan terus dipantau dan menjadi perhatian luas masyarakat yang menuntut keadilan dalam setiap penegakan hukum di tanah air. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru