JAKARTA — Desakan tegas agar diterapkan hukuman terberat terhadap pelaku mega korupsi kembali mengemuka di Gedung Parlemen. Kali ini, dua anggota Komisi III DPR RI mendesak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto, dijatuhi hukuman mati setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan tersebut disampaikan dua legislator dari fraksi yang berbeda. Nasyirul Falah Amru dari Fraksi PDI-P menilai kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparatur penegak hukum sangat melukai hati rakyat Indonesia. Ia menyoroti keterlibatan penegak hukum yang justru memperalat jabatan dan kepercayaan publik untuk melakukan korupsi, termasuk pada kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel yang diusut secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sangat mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. Oleh karena itu saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Nasyirul Falah Amru di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi pada kasus besar ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kebutuhan hidup masyarakat, mengingat kasus batu bara sempat memicu krisis pasokan listrik di sejumlah daerah. Ia juga mengingatkan dampak luas dari kasus korupsi di BUMN seperti Krakatau Steel dan dana nasabah di Asabri.
Dukungan terhadap usulan penjatuhan hukuman mati turut disampaikan Endang Agustina dari Fraksi PAN. Ia menegaskan keprihatinan atas fenomena penegak hukum yang justru terjerumus dalam lingkaran korupsi dan praktik pemerasan. “Sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini. Yang seharusnya menegakkan hukum, memberantas korupsi, justru malah melakukan korupsi,” ungkapnya. Endang juga menyinggung sejumlah kasus lain yang diduga dijadikan alat pemerasan oleh oknum penegak hukum serta menyebut banyak pihak yang menjadi korban dalam proses hukum beberapa kasus strategis nasional. Baginya, pelanggaran oleh penegak hukum di tengah kesulitan hidup masyarakat merupakan kejahatan berat yang pantas dijatuhi hukuman maksimal.
Kepolisian sejauh ini telah menetapkan dua nama dalam daftar tersangka, masing-masing Don Ritto (DR) dari pihak swasta dan FA (Febrie Adriansyah) sebagai penyelenggara negara. Ketetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026). Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi di beberapa kasus, salah satunya pada pengelolaan dana PT Asabri.
Don Ritto telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya, sementara penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan dengan intensitas tinggi. Kepolisian bersama sejumlah penegak hukum terkait menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dalam pusaran kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang di beberapa perusahaan negara.
Proses penyidikan masih akan berlanjut untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan secara tuntas dalam perkara yang telah menjadi perhatian nasional. Dukungan dan tekanan dari parlemen diharapkan menjadi dorongan bagi penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, tidak terkecuali aparat yang mengkhianati mandat reformasi hukum dan kepercayaan masyarakat. (*)




































