Dua Anggota DPR Minta Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dihukum Mati Terkait Dugaan Mega Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:43 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Desakan tegas agar diterapkan hukuman terberat terhadap pelaku mega korupsi kembali mengemuka di Gedung Parlemen. Kali ini, dua anggota Komisi III DPR RI mendesak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto, dijatuhi hukuman mati setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan tersebut disampaikan dua legislator dari fraksi yang berbeda. Nasyirul Falah Amru dari Fraksi PDI-P menilai kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparatur penegak hukum sangat melukai hati rakyat Indonesia. Ia menyoroti keterlibatan penegak hukum yang justru memperalat jabatan dan kepercayaan publik untuk melakukan korupsi, termasuk pada kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel yang diusut secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sangat mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. Oleh karena itu saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Nasyirul Falah Amru di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi pada kasus besar ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kebutuhan hidup masyarakat, mengingat kasus batu bara sempat memicu krisis pasokan listrik di sejumlah daerah. Ia juga mengingatkan dampak luas dari kasus korupsi di BUMN seperti Krakatau Steel dan dana nasabah di Asabri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan terhadap usulan penjatuhan hukuman mati turut disampaikan Endang Agustina dari Fraksi PAN. Ia menegaskan keprihatinan atas fenomena penegak hukum yang justru terjerumus dalam lingkaran korupsi dan praktik pemerasan. “Sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini. Yang seharusnya menegakkan hukum, memberantas korupsi, justru malah melakukan korupsi,” ungkapnya. Endang juga menyinggung sejumlah kasus lain yang diduga dijadikan alat pemerasan oleh oknum penegak hukum serta menyebut banyak pihak yang menjadi korban dalam proses hukum beberapa kasus strategis nasional. Baginya, pelanggaran oleh penegak hukum di tengah kesulitan hidup masyarakat merupakan kejahatan berat yang pantas dijatuhi hukuman maksimal.

Kepolisian sejauh ini telah menetapkan dua nama dalam daftar tersangka, masing-masing Don Ritto (DR) dari pihak swasta dan FA (Febrie Adriansyah) sebagai penyelenggara negara. Ketetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026). Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi di beberapa kasus, salah satunya pada pengelolaan dana PT Asabri.

Don Ritto telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya, sementara penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan dengan intensitas tinggi. Kepolisian bersama sejumlah penegak hukum terkait menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dalam pusaran kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang di beberapa perusahaan negara.

Proses penyidikan masih akan berlanjut untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan secara tuntas dalam perkara yang telah menjadi perhatian nasional. Dukungan dan tekanan dari parlemen diharapkan menjadi dorongan bagi penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, tidak terkecuali aparat yang mengkhianati mandat reformasi hukum dan kepercayaan masyarakat. (*)

 

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru