DPRK Aceh Tenggara Ketuk Palu! Qanun Perubahan APBK 2025 Resmi Disahkan: Rp 1,35 Triliun untuk Pembangunan dan Rakyat

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 13:01 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Palu akhirnya diketuk! Setelah lebih dari sebulan penuh pembahasan intens, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara secara resmi mengesahkan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,35 triliun.

Pengesahan ini berlangsung Senin sore (3/11/2025) di ruang rapat utama gedung dewan, setelah memperoleh persetujuan Gubernur Aceh melalui surat Nomor 900.1.1268/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Suasana sidang paripurna terasa penuh khidmat ketika Ketua DPRK Aceh Tenggara Dr. Denny Febrian Roza mengetukkan palu tanda pengesahan. Turut mendampingi Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya dan Wakil Ketua II Bukhari, disaksikan seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry, Sekdakab Yusrizal, ST, dan Sekwan DPRK M. Hatta Desky, SE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, insan pers, serta LSM yang memenuhi ruang rapat utama DPRK setempat.

Proses Panjang 39 Hari

Sidang ini menjadi puncak dari perjalanan panjang pembahasan Qanun yang memakan waktu lebih dari 39 hari. Sejak 27 September 2025, seluruh empat fraksi DPRK — Golkar, Hanura Perjuangan Bangsa, PAN, dan Silayakh — telah menyetujui rancangan perubahan ini dalam sidang paripurna masa sidang pertama tahun 2025.

Ketua DPRK, Dr. Denny Febrian Roza, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah bekerja keras menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh dengan penuh dedikasi.

Setiap catatan dan koreksi dari Pemerintah Aceh telah kami sikapi secara serius dan responsif, memastikan setiap pos anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta peraturan perundang-undangan,” ujar Denny.

Cerminan Komitmen Membangun Agara

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa proses evaluasi ini merupakan bentuk “check and balance” antara pemerintah dan legislatif untuk memastikan arah kebijakan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.

Qanun yang kita sahkan hari ini adalah cerminan dari komitmen bersama untuk memajukan Aceh Tenggara. Prioritasnya jelas — peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang merata, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

Ia berharap anggaran yang telah disepakati menjadi instrumen efektif dalam menjawab aspirasi masyarakat dan menghadapi tantangan pembangunan daerah.

Laksanakan dengan cepat, tepat, dan penuh integritas,” pesan Denny menutup pidatonya.

Bupati: Anggaran Ini untuk Rakyat dan Ketahanan Daerah

Dalam sambutan balasannya, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK atas sinergi yang terjalin sepanjang proses pembahasan.

Kami sangat menghargai kerja keras dewan yang telah menuntaskan finalisasi Qanun Perubahan APBK 2025 ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Bupati.

Salim Fakhry menjelaskan, perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan asumsi ekonomi makro dengan realisasi di lapangan — termasuk target pendapatan dan inflasi daerah — serta untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Kita juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap keadaan darurat seperti bencana alam atau krisis kesehatan, sekaligus memanfaatkan dana SILPA tahun sebelumnya untuk program prioritas tahun berjalan,” tambahnya.

Bupati menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar arah pembangunan tetap harmonis.

Tujuan akhirnya adalah pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara yang berkeadilan, berdaya saing, dan bermartabat di bawah ridha Allah SWT,” tutup Bupati penuh harap.

Palu Tiga Kali, Tanda Babak Baru Dimulai

Sidang paripurna berjalan singkat dan lancar. Tepat pukul sore menjelang malam, Ketua DPRK mengetukkan tiga kali palu sebagai tanda sahnya Qanun Perubahan APBK 2025 Kabupaten Aceh Tenggara senilai Rp 1,35 triliun — menandai babak baru pembangunan dan pengabdian untuk rakyat di “Bumi Sepakat Segenep”.

(Redaksi)

Berita Terkait

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara
Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru