Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rupiah Ditutup Menguat.  Karyawan memperlihatkan uang dolar AS diantara uang rupiah di sebuah bank di Jakarta, belum lama ini. Setelah sempat di zona merah, rupiah di pasar spot ditutup menguat ke level Rp14.710 per dolar AS. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Rupiah Ditutup Menguat. Karyawan memperlihatkan uang dolar AS diantara uang rupiah di sebuah bank di Jakarta, belum lama ini. Setelah sempat di zona merah, rupiah di pasar spot ditutup menguat ke level Rp14.710 per dolar AS. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Jakarta, 8 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 8 hingga 14 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.655,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.993,30
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.949,35
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.616,79
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.140,05
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.957,15
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.671,89
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.670,59
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.408,64
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.918,66
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.771,87
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.897,64
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.279,44 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,92
15. Rupee India (INR): Rp187,65
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.430,92
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,37
18. Peso Filipina (PHP): Rp286,69
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.440,91
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp55,09
21. Baht Thailand (THB): Rp514,75
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.904,93
23. Euro (EUR): Rp19.536,32
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.335,60
25. Won Korea (KRW): Rp11,87

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 8 Oktober 2025 dan berakhir pada 14 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

Roy Suryo Datangi Makam Ibunda Jokowi, Relawan Fokus Kawal Proses Hukum Ijazah Palsu
Menteri ESDM Bahlil: 75 Wilayah Kerja Migas Akan Dilelang, Target Lifting 2025 Harus Tercapai
SKB Diteken, Pemerintah Gas Percepatan Pembangunan Gudang & Gerai Kopdes Merah Putih
Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah
Kementan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital Pertanian Nasional
Jokowi Mania Desak Polri Segera Tetapkan Roy Suryo Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Relawan Jokowi Minta Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Singgung Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi dan Kunjungan ke Makam
Kapolri Pastikan Polri Dukung Ketahanan Pangan Era Prabowo-Gibran Lewat Inovasi Pertanian, Teknologi, hingga Rekrut Bintara Khusus

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Menteri ESDM Bahlil: 75 Wilayah Kerja Migas Akan Dilelang, Target Lifting 2025 Harus Tercapai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:11 WIB

SKB Diteken, Pemerintah Gas Percepatan Pembangunan Gudang & Gerai Kopdes Merah Putih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:08 WIB

Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Kementan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital Pertanian Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Jokowi Mania Desak Polri Segera Tetapkan Roy Suryo Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Relawan Jokowi Minta Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Singgung Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi dan Kunjungan ke Makam

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Kapolri Pastikan Polri Dukung Ketahanan Pangan Era Prabowo-Gibran Lewat Inovasi Pertanian, Teknologi, hingga Rekrut Bintara Khusus

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor

Berita Terbaru