Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar penghitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode 16 hingga 22 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani pada 15 Juli 2025.
Penetapan nilai kurs mingguan ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memastikan keadilan fiskal dan kepastian hukum dalam transaksi ekspor-impor serta kewajiban perpajakan yang melibatkan mata uang asing.
Dalam keputusan tersebut, kurs dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp 16.234,00. Adapun mata uang lainnya yang memiliki peran penting dalam kegiatan perdagangan internasional, seperti euro (EUR) dan poundsterling Inggris (GBP), masing-masing ditetapkan pada angka Rp 19.008,07 dan Rp 22.030,19. Sementara kurs yen Jepang (JPY) dipatok sebesar Rp 11.078,96 per 100 yen, dan dolar Singapura (SGD) berada pada angka Rp 12.684,20.
Penetapan ini bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi kepabeanan, tetapi juga berfungsi sebagai referensi fiskal bagi importir, eksportir, dan pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas perdagangan lintas negara. Dengan kurs resmi yang diperbarui setiap pekan, pelaku usaha dapat menghitung besaran bea dan pajak dengan lebih akurat, sekaligus mengantisipasi fluktuasi nilai tukar global terhadap rupiah.
Adapun kurs mata uang lain yang tercantum dalam keputusan tersebut meliputi dolar Australia (AUD) Rp 10.624,18, dolar Kanada (CAD) Rp 11.871,30, ringgit Malaysia (MYR) Rp 3.823,08, renminbi Tiongkok (CNY) Rp 2.261,34, serta won Korea Selatan (KRW) yang ditetapkan sebesar Rp 11,81.
Sementara itu, untuk mata uang di kawasan Asia Tenggara lainnya, kurs baht Thailand (THB) dipatok pada Rp 498,77 dan peso Filipina (PHP) sebesar Rp 287,25. Dinar Kuwait (KWD), sebagai salah satu mata uang dengan nilai tertinggi, ditetapkan sebesar Rp 53.124,97. Sedangkan riyal Arab Saudi (SAR) yang kerap menjadi acuan transaksi jamaah umrah dan haji berada pada angka Rp 4.328,40.
Selain digunakan dalam pelunasan kewajiban pajak dan bea, kurs referensi ini juga berfungsi sebagai indikator fiskal dalam pelaporan dan audit kegiatan ekspor-impor, baik oleh badan usaha maupun perorangan. Penyesuaian mingguan ini mengacu pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap berbagai mata uang utama dunia dan mempertimbangkan kondisi pasar valuta asing yang dinamis.
Dengan mekanisme penetapan kurs mingguan ini, pemerintah berharap tercipta sistem perpajakan dan kepabeanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perubahan global. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.
Keputusan ini berlaku efektif mulai Selasa, 16 Juli 2025, dan akan berakhir pada Senin, 22 Juli 2025. Informasi resmi dan pembaruan kurs mingguan selanjutnya dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh wilayah, termasuk melalui laman kanwilaceh.beacukai.go.id. (*)