Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Jurnalis CNN Indonesia

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 02:51 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Dewan Pers mendesak pihak Istana Kepresidenan segera memulihkan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut setelah bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden pencabutan akses ini dinilai berpotensi menghambat kerja pers yang dijamin dalam konstitusi.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers mengungkap telah menerima aduan resmi terkait pencabutan kartu identitas peliputan jurnalis Istana dari reporter CNN Indonesia. Sehubungan dengan itu, Dewan Pers juga meminta kepada Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif atas perlakuan terhadap jurnalis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin.

Lembaga ini menegaskan bahwa setiap pihak wajib menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya penghalangan atau pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik dapat berdampak pada terbatasnya hak publik atas informasi yang objektif dan akurat.

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan keracunan makanan dalam program MBG. Pertanyaan tersebut disampaikan saat Presiden berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut menyampaikan keprihatinan terhadap pencabutan kartu identitas peliputan tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, organisasi profesi ini menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.

IJTI menjelaskan bahwa pertanyaan yang disampaikan Diana tidak melanggar kode etik profesi, bahkan merupakan bentuk kepedulian terhadap isu yang menyangkut keselamatan publik.

Lebih jauh, IJTI mengingatkan bahwa tindakan pencabutan kartu identitas tanpa proses yang transparan berpotensi melanggar hukum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tindakan semacam ini dapat dipandang sebagai penghalangan kerja jurnalistik, yang pada akhirnya menghambat akses publik terhadap informasi,” kata IJTI.

UU Pers Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penghalangan terhadap kerja pers dapat dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Masing-masing pihak diharapkan dapat menjaga komunikasi dan menghormati peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. (*)

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru