Dana Bencana Rp132 Miliar Dipertanyakan, Alamp Aksi Desak Sekda Bertanggung Jawab dan KPK Turun Tangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:14 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pengelolaan dana bencana Aceh senilai Rp132 miliar kembali membuka luka lama tata kelola krisis yang rapuh, tertutup, dan sarat konflik kepentingan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh menilai dana kemanusiaan dalam jumlah besar itu justru bergerak di ruang gelap, jauh dari prinsip transparansi yang seharusnya melekat pada anggaran darurat yang bersumber dari uang rakyat.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyebut pemerintah Aceh saat ini menguasai Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,9 miliar. Jika ditotal dengan bantuan Kementerian Sosial Rp20 miliar serta hibah dari sejumlah pemerintah daerah lain sekitar Rp32 miliar, maka terdapat Rp132 miliar dana kemanusiaan yang seharusnya mampu menjawab kebutuhan paling mendesak korban banjir dan longsor. Namun hingga kini, publik tidak pernah memperoleh gambaran utuh dan terverifikasi tentang alokasi, penerima, maupun realisasi anggaran tersebut.

“Rp132 miliar itu angka yang sangat besar dalam situasi darurat. Tapi yang kita lihat, data penggunaannya tidak dibuka secara terang kepada publik. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa dan penderitaan rakyat,” kata Mahmud Padang, Jumat 30 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketertutupan informasi justru menjadi pola klasik dalam setiap krisis, di mana bencana kerap berubah menjadi peluang akumulasi rente bagi elite birokrasi dan jaringan kepentingan di sekitarnya.

Mahmud menilai, minimnya keterbukaan data publik membuka ruang lebar bagi praktik korupsi, manipulasi laporan, hingga penggelembungan belanja. Dalam konteks Aceh, risiko itu semakin besar karena dana bencana dikelola secara terpusat di tangan elit pemerintahan daerah, tanpa mekanisme pengawasan independen yang memadai. “Ketika rakyat tidak tahu ke mana uang mengalir, maka kecurigaan publik sepenuhnya sah,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPW Alamp Aksi Aceh secara tegas mendorong supervisi eksternal terhadap dana bencana, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahmud menilai KPK dan aparat penegak hukum tidak boleh menunggu laporan resmi atau temuan besar terlebih dahulu. “Jika transparansi tidak dikedepankan, audit investigatif adalah keniscayaan. Dana bencana jangan dibiarkan menjadi ladang bisnis di atas penderitaan rakyat,” katanya.

Sorotan diarahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Aceh yang memegang peran strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh sekaligus Kepala Pos Komando Penanggulangan Bencana Aceh. Dalam struktur kekuasaan tersebut, Mahmud menegaskan, Sekda Aceh tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau delegasi kewenangan. “Sekda Aceh harus bertanggung jawab penuh. Rp132 miliar itu bukan uang pribadi pejabat, itu uang kemanusiaan. Kejelasan penggunaannya adalah kewajiban moral dan hukum,” tegasnya.

Kritik ini muncul di tengah luka besar akibat banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Tragedi tersebut menelan 1.204 korban jiwa di tiga provinsi, dengan Aceh mencatat angka paling pilu, 562 orang meninggal dunia. Bagi Mahmud, bencana ini bukan sekadar peristiwa alam, melainkan bukti kegagalan struktural dalam menjaga ekosistem dan mengelola risiko lingkungan. “Ini lonceng kematian bagi ekosistem dan peringatan keras bagi kepemimpinan daerah. Banyak dari tragedi ini seharusnya bisa diantisipasi,” ujarnya.

Mahmud juga membantah klaim pemerintah yang menyatakan kondisi di 11 kabupaten/kota terdampak telah membaik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak didukung bukti empiris yang sejalan dengan kondisi lapangan. “Mengatakan situasi sudah membaik sementara rakyat masih berjuang dengan kehilangan, kerusakan, dan minimnya bantuan adalah kebohongan publik yang menyakitkan,” katanya.

Dalam konteks demokrasi, Mahmud menilai tuntutan pertanggungjawaban politik adalah hal yang sah dan rasional. Ketika pemimpin gagal mengelola krisis, menjaga transparansi, dan melindungi rakyatnya, maka kritik keras hingga tuntutan mundur tidak bisa dianggap berlebihan. “Itu bukan agitasi, itu etika politik,” ujar Mahmud.

DPW Alamp Aksi Aceh menyatakan akan terus mengawal isu dana bencana Aceh hingga ada keterbukaan penuh, audit independen, dan langkah hukum jika ditemukan penyimpangan. Bagi mereka, dana bencana bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan cermin keberpihakan negara terhadap warganya yang paling rentan.

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:00 WIB

GerPALA Desak Audit Kepatuhan KSU Tiega Manggies dan PT PSU, Dugaan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WIB

KP2AS Desak Reformasi Jasa Medis RSUD Yulidin Away, Soroti Kinerja Pelayanan hingga Skema Insentif

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:45 WIB

Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:36 WIB

Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:20 WIB

Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:08 WIB