Cegah Konflik, Tim Percepatan Reformasi Hukum Usulkan Moratorium Penempatan TNI/ Polri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023 - 05:57 WIB

50641 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo, untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan baru anggota TNI dan Polri di objek-objek vital nasional (obvitnas).

Dalam rekomendasi jangka pendeknya kepada presiden, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan moratorium itu berlangsung sampai ada hasil kajian independen mengenai aturan, kebijakan, prosedur dan implementasi penempatan personel polisi dan militer untuk pengamanan objek vital nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Nasional, Rifqi Sjarief Assegaf, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
“Penempatan TNI/Polri untuk pengamanan objek vital itu didiskusikan di Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, karena mereka mengharapkan ada moratorium melihat ekses yang selama ini muncul. Keberadaan institusi tersebut dianggap bisa meningkatkan eskalasi. Pengamanan TNI-Polri di objek vital nasional juga bisa untuk perusahaan-perusahaan swasta. Itu perlu dilihat apa sudah tepat? Saya kira itu yang didorong,” kata Rifqi.
Menurut Rifqi, kelompok Kerja 2 Bidang Reformasi Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam hasil kajiannya merekomendasikan ada kajian independen yang meneliti kembali hubungan penempatan polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional dan aktivitas korporasi lainnya dengan kondisi keamanan, HAM, dan konflik SDA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan Menko Polhukam menerbitkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim independen, yang bertugas mengkaji persoalan itu sekaligus merumuskan rekomendasi dan peta jalan perbaikan kebijakan terkait penempatan polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional serta aktivitas korporasi terkait,” katanya.

Kajian dan rumusan terkait itu ditargetkan dapat rampung pada Desember 2023.

Kemudian, tindak lanjutnya, rekomendasi itu diharapkan dapat dilaksanakan oleh TNI dan Polri secara bertahap pada Maret 2024, Juni 2024, dan September 2024.

Rifqi menyebutkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mengusulkan TNI dan Polri menerbitkan SK atau Instruksi Kapolri dan Instruksi Panglima TNI, yang menghentikan sementara penempatan baru polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional, sampai ada hasil kajian dan rekomendasi dari tim independen bentukan menko polhukam.

Moratorium itu diharapkan berlangsung pada Desember 2023.

Dalam dokumen rekomendasinya yang diserahkan ke presiden, Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai TNI dan Polri menjadi institusi yang cukup banyak terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Para ahli dan pakar yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai, penempatan polisi dan prajurit TNI hanya meneruskan pendekatan represif tanpa menyelesaikan akar masalah dari adanya gangguan-gangguan keamanan terhadap objek vital nasional.

Sebelumnya, terjadi bentrokan antara warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam  terkait konflik lahan,  Kamis (7/9/2023).

Berita Terkait

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
Mentan Andi Amran Sulaiman Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Investasi Strategis untuk Generasi Sehat dan Penggerak Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman
Polri Perketat Pengawasan Rekrutmen, Buka Layanan Pengaduan untuk Berantas Calo
Presiden Prabowo Tegaskan Hukum Sebagai Pilar Utama Lindungi Kekayaan Bangsa dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Menteri ESDM Ajak Masyarakat Hemat Energi Lewat Kebiasaan Sederhana di Tengah Krisis Global
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Dana Pemeliharaan Anggaran Bos 2025 SMP N 1 Putri Betung  Dipertanyakan 

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

TNI, NGO, dan Arah Reformasi yang Kian Kabur

Senin, 6 April 2026 - 11:05 WIB

Jamaluddin Idham Fokuskan Kampung Nelayan Modern di Ujong Tanoh Setia, Harapan Baru Nelayan Abdya

Minggu, 5 April 2026 - 03:02 WIB

KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:52 WIB

TKA dan Tantangan Transformasi Pendidikan Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:22 WIB

Kesuburan Gayo Lues 2025 Silam: Harmoni Program dan Ketekunan Petani

Senin, 23 Maret 2026 - 16:50 WIB

PT Fajar Baizuri Klarifikasi Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:49 WIB

Wilayah Seunagan Timur Dan Beutong Padam Listrik di Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Turun Sendiri Pengamanan Shalat Ied Di Peukung

Berita Terbaru