Bupati Aceh Selatan Keluarkan Peringatan Keras Terkait Praktek Pungli dan Jual Beli Jabatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:42 WIB

50550 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menegaskan untuk menghentikan segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, terutama yang terkait dengan pengangkatan atau penempatan jabatan tertentu.

Bupati menekankan bahwa pungli dengan dalih mendapatkan jabatan tertentu tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan sepenuhnya, apalagi jika ada pihak tertentu mengatasnamakan tim pemenangan melakukan hal tersebut.

“Pemberantasan pungli ini merupakan bagian dari upaya pemkab Aceh Selatan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, Kamis 1 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan pejabat di Aceh Selatan. Jadi, tidak ada istilah pungli dan jual beli jabatan,” ujarnya.

Dengan mengutamakan meritokrasi dan prosedur yang jelas, Bupati Aceh Selatan berupaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan pungli. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menciptakan kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mendapatkan jabatan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi.

“Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Aceh Selatanuntuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik yang profesional di Aceh Selatan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Aceh Selatan dapat merasakan manfaat dari pemerintahan yang bersih dan transparan,”jelasnya.

Bupati mengimbau seluruh pegawai dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional. Kami juga berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini guna memastikan tidak ada lagi praktik pungli dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Selatan,”katanya.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru