Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis Terkait Konflik dengan Warga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 03:42 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos., mengeluarkan keputusan tegas untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU). Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Bupati bernomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat mengenai konflik berkepanjangan yang terjadi antara perusahaan dan warga di sekitar lokasi kegiatan pertambangan. Konflik yang terus berlarut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak hubungan sosial di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya langkah penegakan administratif sementara sambil menunggu hasil evaluasi mendalam terhadap kedua entitas usaha tambang tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama dihentikan sementara waktu,” ujar Bupati H. Mirwan MS sebagaimana tertulis dalam suratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan operasi produksi yang dijalankan oleh KSU Tiega Manggis serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengangkutan dan Penjualan yang dimiliki PT Pinang Sejati Utama. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana aktivitas pertambangan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberlanjutan.

Surat keputusan Bupati ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk Gubernur Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.

Bupati Mirwan dalam pernyataannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada dasarnya sangat terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk pertambangan, demi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan usaha, terutama yang berkaitan langsung dengan sumber daya alam dan masyarakat sekitar, wajib mengikuti ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga maupun lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap ketentuan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah, namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” kata Bupati Mirwan mengakhiri pernyataannya.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru