BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp59,8 Miliar ke 1.044 Peserta di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 01:31 WIB

50643 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyatakan sejak Januari 2024 hingga saat ini telah membayarkan klaim senilai Rp59,8 miliar kepada peserta di Provinsi Aceh.

“Klaim yang kita bayar ini merupakan bagian negara hadir kepada para peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, Sabtu (23/3/2024).

Dia menjelaskan, klaim yang dibayarkan dari Januari sampai Maret 2024 atau kuartal I tersebut diberikan kepada peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) dengan jumlah sebanyak 1.044 penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun klaim yang telah dibayarkan tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,5 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp13,8 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp41,7 miliar.

Kemudian, Jaminan Pensiun senilai Rp1,4 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp204 juta dengan total klaim sebesar Rp59,83 miliar.

Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrem yang diakibatkan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dengan semua pihak terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” kata Asep yang turut didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hengky Rhosidien, dalam program safari Ramadan.

Dia menambahkan, dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, pemerintah daerah setempat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh No. 02/INSTR/2024 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Peraturan lainnya adalah Qanun Aceh No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dan Pergub Aceh No. 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

“Kami berharap dengan regulasi yang telah dihadirkan tersebut semakin banyak masyarakat di Aceh terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, berharap seluruh masyarakat di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang belum terdaftar dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga mendapat perlindungan saat bekerja.

“Peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan jika terjadi musibah,” tandasnya. (IP)

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Peduli Nanggroe Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir Kayu di Pidie Jaya dan Bireuen
Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan
Adli Abdullah: Negara Harus Hadir di Penyeberangan Teupin Mane
Bea Cukai Aceh Gelar Upacara Puncak Peringatan Hakordia 2025
Bupati Aceh Selatan Sampaikan Permohonan Maaf Usai Pergi Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana
USM Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Gelombang Pertama ke Aceh Tamiang
Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh Dipercepat, Genset Dikirim Melalui Udara dan Laut
Pemulihan Energi Pascabencana di Aceh Mulai Terlihat, Wilayah Tengah Masih Terisolasi

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB

Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur“

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:54 WIB

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WIB

Eks Napiter Roki Apris Dianto Tekankan Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Radikalisme Anak

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:26 WIB

Melawan Radikalisme, Eks Napiter Ustad Ismail Hasan Ikrar Jaga Kamtibmas dan Kawal Perayaan Natal 2025

Jumat, 7 November 2025 - 03:30 WIB

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB