Bejat dan Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Ditangkap Polisi di Kilang Kayu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:47 WIB

501,355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Baranewsaceh.co – Ironi dan horor menyatu dalam tragedi keluarga yang terjadi di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Seorang pria berinisial SK (54) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.

Tragedi memilukan ini mengguncang masyarakat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru berubah menjadi tempat berlangsungnya kekerasan seksual yang berlangsung berulang. Peristiwa ini terungkap setelah warga melaporkan kecurigaan terhadap kondisi fisik dan psikis korban yang mulai menunjukkan gejala kehamilan dan trauma.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan. Menurut Kapolres, kasus ini akan ditangani dengan serius dan profesional mengingat dampaknya sangat berat, tidak hanya secara hukum tetapi juga psikologis bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi awal diterima pada Rabu malam, 4 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Unit 4 PPA Satreskrim. Petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti pendukung. Dari hasil penyelidikan cepat, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur untuk memetakan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu juga, pelaku berhasil diamankan di sebuah kilang kayu di desa yang sama. SK kemudian digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara khusus mengatur sanksi terhadap pelaku rudapaksa. Dalam qanun ini, pelaku pemerkosaan terhadap anak dapat dikenai hukuman berat, termasuk hukuman cambuk, pidana penjara, dan diyat atau ganti rugi kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses berlangsung. Saat ini, kondisi korban sedang dalam pemantauan tenaga medis dan psikolog anak. Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan juga sudah dilibatkan dalam proses pendampingan.

Keluarga besar korban, berdasarkan informasi yang dihimpun Baranews, mengutuk keras tindakan SK dan menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Beberapa warga menyebutkan bahwa pelaku dikenal tertutup, dan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya tidak pernah terendus sebelumnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap anak, sering terjadi dalam senyap dan tertutup. Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan yang mereka saksikan atau dengar. Menurutnya, satu laporan bisa menyelamatkan satu hidup dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Kini, SK harus menghadapi jeratan hukum yang berat dan konsekuensi sosial yang tak kalah menyakitkan. Sementara sang anak korban rudapaksa, masih harus menghadapi masa depan yang berubah dalam sekejap akibat kebiadaban orang yang seharusnya melindunginya. (*)

Berita Terkait

Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Produktivitas Pariwisata Dipertanyakan, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadis Pariwisata Aceh Selatan
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Ketegasan Bupati Mirwan MS Utamakan Pelayanan Kesehatan Rakyat
H. Mirwan Lantik Sekda Definitif Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Semoga Mampu Menerjemahkan Visi Aceh Selatan Maju dan Produktif dengan Realisasi Konkret
Sekda Aceh Selatan Dilantik Besok, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru