Bejat dan Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Ditangkap Polisi di Kilang Kayu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:47 WIB

501,361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Baranewsaceh.co – Ironi dan horor menyatu dalam tragedi keluarga yang terjadi di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Seorang pria berinisial SK (54) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.

Tragedi memilukan ini mengguncang masyarakat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru berubah menjadi tempat berlangsungnya kekerasan seksual yang berlangsung berulang. Peristiwa ini terungkap setelah warga melaporkan kecurigaan terhadap kondisi fisik dan psikis korban yang mulai menunjukkan gejala kehamilan dan trauma.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan. Menurut Kapolres, kasus ini akan ditangani dengan serius dan profesional mengingat dampaknya sangat berat, tidak hanya secara hukum tetapi juga psikologis bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi awal diterima pada Rabu malam, 4 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Unit 4 PPA Satreskrim. Petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti pendukung. Dari hasil penyelidikan cepat, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur untuk memetakan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu juga, pelaku berhasil diamankan di sebuah kilang kayu di desa yang sama. SK kemudian digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara khusus mengatur sanksi terhadap pelaku rudapaksa. Dalam qanun ini, pelaku pemerkosaan terhadap anak dapat dikenai hukuman berat, termasuk hukuman cambuk, pidana penjara, dan diyat atau ganti rugi kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses berlangsung. Saat ini, kondisi korban sedang dalam pemantauan tenaga medis dan psikolog anak. Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan juga sudah dilibatkan dalam proses pendampingan.

Keluarga besar korban, berdasarkan informasi yang dihimpun Baranews, mengutuk keras tindakan SK dan menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Beberapa warga menyebutkan bahwa pelaku dikenal tertutup, dan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya tidak pernah terendus sebelumnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap anak, sering terjadi dalam senyap dan tertutup. Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan yang mereka saksikan atau dengar. Menurutnya, satu laporan bisa menyelamatkan satu hidup dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Kini, SK harus menghadapi jeratan hukum yang berat dan konsekuensi sosial yang tak kalah menyakitkan. Sementara sang anak korban rudapaksa, masih harus menghadapi masa depan yang berubah dalam sekejap akibat kebiadaban orang yang seharusnya melindunginya. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru