Bawaslu Bakal Usut Temuan Surat Suara Tercoblos Sebagai Tindak Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 - 02:09 WIB

50652 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan rekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di TPS. Temuan itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan temuan yang dilaporkan para pengawas TPS tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

“Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman,” ungkap Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Bagja memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut. Dia menyebut, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.

“Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” tuturnya.

(PMJ)

Berita Terkait

Hoax, Video Petugas KPPS di Madura Dibacok Oleh Warga
Quick Count Apakah Real Datanya Atau Tidak, Akankah Kejadian 2019 Akan Terjadi Pemilu 2024 Ini
Prabowo-Gibran Menang, Ketua PSI Banda Aceh Sujud Syukur
Pj Bupati Bener Meriah dan Pj Sekda Gunakan Hak pilihnya Pada Pemilu 2024
Kapolda Aceh Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu di Pidie
Menuju H-1 Kita kawal TPS Hindari Menjelekkan Paslon Lainnya, Jaga Demokrasi 2024 menjadi Lebih Baik
Panwaslih Provinsi Aceh Gelar ToT Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024
Pemilu Adalah Panggung Perubahan, Jangan Golput Mari Gunakan Hak Pilih Anda di Pemilu 2024