ASN Kepahiang Dipecat setelah Viral Injak Al-Qur’an

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:33 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG — Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, resmi memberhentikan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VA, setelah yang bersangkutan terlibat dalam tindakan penodaan simbol agama dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an. Keputusan tersebut diambil usai tim disiplin pegawai menyelesaikan rapat akhir dan menyimpulkan bahwa tindakan VA termasuk pelanggaran berat disiplin ASN.

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, menyampaikan bahwa pemecatan diberikan dengan status “dengan hormat bukan atas permintaan sendiri” dan telah melalui proses pemeriksaan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Menurut Hartono, tindakan VA tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak citra Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara keseluruhan.

“Tindakan yang dilakukan VA telah mencoreng nama baik pemerintah kabupaten, provinsi, bahkan negara. Sebagai ASN, seharusnya ia menjadi panutan di tengah masyarakat, bukan justru menciptakan kegaduhan yang meresahkan publik,” ujar Hartono di Kepahiang, Senin (10/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartono menambahkan bahwa keputusan pemberhentian VA sudah ditandatangani Bupati Kepahiang dan akan segera diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang berwenang dalam administrasi kepegawaian nasional. Namun demikian, dalam rapat pemungkas yang digelar untuk menyampaikan hasil akhir keputusan tersebut, VA tidak hadir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi sipil yang mengecam keras tindakan VA. Tidak hanya dinilai melanggar hukum dan norma kepegawaian, aksi menginjak Al-Qur’an itu juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kehidupan beragama dan toleransi di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan bahwa keputusan pemecatan itu tidak hanya sebagai langkah penindakan terhadap pelaku, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan etika, disiplin, dan penghormatan terhadap nilai-nilai dasar bangsa. Pemecatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar senantiasa menjaga perilaku, baik di ruang publik maupun pribadi.

Meski demikian, belum ada keterangan apakah VA akan mengambil langkah banding administratif terhadap keputusan tersebut. Pemerintah membuka ruang bagi proses itu sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan kepegawaian, jika VA memutuskan menempuh jalur keberatan secara resmi. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB