APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI, Ini Perbedaan yang Harus Dipahami

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:28 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto menegaskan bahwa penyamaan antara penambang rakyat dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kekeliruan yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Menurutnya, tidak semua penambang yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat langsung dicap sebagai pelaku pertambangan ilegal.

Dalam keterangan resminya, APRI menilai masih banyak penambang tradisional yang bekerja secara turun-temurun demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi belum memperoleh legalitas karena terkendala lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta minimnya sosialisasi mengenai mekanisme perizinan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertambangan rakyat yang belum memiliki IPR akibat belum adanya WPR dan kurangnya sosialisasi tidak boleh disamakan secara gegabah dengan kejahatan PETI yang terorganisir,” tegas Gatot Sugiharto, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Gatot, penyamaan persepsi tersebut bukan hanya menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi mengaburkan sasaran penegakan hukum yang semestinya diarahkan kepada pelaku pertambangan ilegal berskala besar.

APRI membedakan secara tegas karakteristik pertambangan rakyat dengan PETI terorganisir. Penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat setempat yang bekerja menggunakan peralatan sederhana dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebaliknya, PETI lebih identik dengan aktivitas yang didukung pemodal besar atau sindikat, menggunakan alat berat, mengejar keuntungan maksimal, dan sering beroperasi di luar tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.

Perbedaan tersebut, kata Gatot, seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah. Pendekatan terhadap penambang rakyat semestinya mengedepankan pembinaan dan legalisasi, sedangkan terhadap PETI terorganisir harus dilakukan penindakan hukum secara tegas.

*Legalisasi Dinilai Menjadi Solusi*

APRI menilai kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan ruang bagi keberadaan pertambangan rakyat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahannya mengatur bahwa pertambangan rakyat merupakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan masyarakat setempat dalam skala kecil untuk memberikan penghidupan bagi masyarakat. Namun, legalitas tersebut hanya dapat diperoleh setelah pemerintah menetapkan WPR dan menerbitkan IPR.

Persoalannya, lanjut Gatot, di banyak daerah proses tersebut belum berjalan optimal.

“Akibatnya, masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat justru berada dalam posisi rentan karena belum memiliki izin, meskipun mekanisme memperoleh legalitas sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah dalam menetapkan WPR,” jelasnya.

APRI juga menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan perubahannya yang mengembalikan kewenangan pemberian IPR kepada pemerintah provinsi. Regulasi tersebut dinilai membuka peluang percepatan legalisasi pertambangan rakyat apabila diikuti komitmen pemerintah daerah dalam menetapkan WPR, mempercepat pelayanan perizinan, dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga telah mengatur mekanisme perizinan terintegrasi, termasuk kepastian luas wilayah dan kewajiban pengelolaan lingkungan bagi pemegang IPR.

Bagi APRI, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidak adanya izin, melainkan bagaimana negara memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi penambang yang legal.

*Penegakan Hukum Harus Tepat Sasaran*

Gatot menjelaskan bahwa berbagai forum diskusi, seminar, dan lokakarya nasional selama satu dekade terakhir menghasilkan kesimpulan yang sama, yakni perlunya membedakan “penambang perut” dan “penambang keruk”.

“Istilah penambang perut merujuk pada masyarakat lokal yang menambang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara penambang keruk menggambarkan aktivitas pertambangan ilegal yang digerakkan pemodal besar dengan orientasi keuntungan besar semata,” terangnya.

APRI menyebut lebih dari 80 persen penambang tradisional yang belum memiliki IPR bukan disebabkan keengganan mematuhi hukum, melainkan karena belum tersedianya WPR dan minimnya informasi mengenai tata cara memperoleh izin. Kondisi itu membuat masyarakat tidak memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh untuk melegalkan aktivitasnya.

Karena itu, organisasi tersebut mendorong perubahan paradigma dari kriminalisasi menuju formalisasi. Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pelaku PETI yang terorganisir, terutama yang menggunakan alat berat, merusak lingkungan, atau beroperasi di kawasan yang dilarang. Namun terhadap masyarakat lokal, langkah yang lebih rasional adalah mempercepat penetapan WPR, mempermudah penerbitan IPR, meningkatkan pembinaan keselamatan kerja, serta mendorong penggunaan teknologi pengolahan yang lebih ramah lingkungan.

Menurut Gatot, pendekatan tersebut tidak berarti mengendurkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil dan proporsional.

“Hukum harus mampu membedakan masyarakat yang mencari nafkah dengan pelaku pertambangan ilegal yang terorganisir. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru