JAKARTA | Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng” memancing protes di kalangan jurnalis dan pers mahasiswa di Yogyakarta. Puluhan massa yang terdiri atas jurnalis serta koalisi pers mahasiswa turun ke Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Minggu (26/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap narasi yang dinilai berpotensi menciptakan stigma negatif bagi kelompok kritis dan mempersempit ruang demokrasi.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para peserta membawa sejumlah tuntutan, termasuk permintaan agar Presiden memberikan klarifikasi publik atas ujarannya dan menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menilai, pelabelan “londo ireng” terhadap kelompok kritis seperti jurnalis, LSM, dan akademisi dapat memicu persepsi keliru mengenai fungsi utama media dan masyarakat sipil sebagai pilar kontrol sosial.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menjelaskan bahwa jurnalis serta organisasi masyarakat sipil memiliki peran sebagai pengingat atas jalannya roda pemerintahan, bukan sebagai musuh negara. Ia menegaskan kritik yang disampaikan media merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme demokrasi, yang penting dalam mengoreksi dan memperbaiki arah kebijakan negara sesuai perkembangan di masyarakat.
Afkar juga mengingatkan, pelabelan negatif semacam itu berpotensi menggiring masyarakat untuk melihat kelompok kritis sebagai lawan negara, yang dapat membuka ruang terjadinya tindakan represif terhadap kerja jurnalistik di lapangan. Ia menyatakan, sejak disahkannya UU Pers, media memegang mandat untuk menyampaikan fakta dan informasi, sehingga setiap kritik yang muncul seharusnya dipandang sebagai masukan demi kemajuan negara.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Yogyakarta meminta Presiden untuk memberikan klarifikasi, sekaligus menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataan tersebut memunculkan stigma dan bias terhadap profesi jurnalis beserta komunitas pers. Selain itu, mereka berharap pemerintah tetap menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.
Para peserta aksi juga menegaskan, menjaga kemerdekaan pers bukan semata-mata kepentingan profesi jurnalis, melainkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi serta salah satu pilar utama demokrasi. Kritik dari pers mahasiswa dan komunitas pers, menurut mereka, harus dibaca sebagai bagian dari pengawasan publik dan bentuk tanggung jawab dalam memastikan kekuasaan berjalan dengan kontrol yang sehat.





































