Anggota DPR Periode 2024-2029 Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Berlaku Hingga Oktober 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:04 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. Aturan terkait tunjangan ini tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPR periode ini tidak lagi memperoleh rumah dinas. Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).

Jika dihitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi Rp 600 juta per tahun dari tunjangan perumahan, yaitu Rp 50 juta dikalikan 12 bulan. Selama satu masa jabatan lima tahun, tunjangan tersebut dapat mencapai Rp 3 miliar untuk masing-masing legislator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk tunjangan perumahan anggota DPR mencapai Rp 348 miliar per tahun, jika angka Rp 50 juta per bulan diberlakukan untuk seluruh anggota.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan telah melalui perhitungan matang, sebagai bagian dari penyesuaian terkait tidak tersedianya rumah dinas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan tersebut hanya berlaku hingga Oktober 2025. “Uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan diterima anggota DPR pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dengan demikian, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025, angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi,” kata Dasco.

Pemberian tunjangan ini menimbulkan perhitungan signifikan dari sisi anggaran, namun menjadi bagian dari mekanisme kompensasi anggota DPR setelah rumah dinas dinyatakan tidak layak huni. Program ini juga diharapkan memberikan fleksibilitas bagi legislator dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka selama menjabat. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru