Aliansi Penegak Konstitusi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Redaksi Bara News

- Author

Selasa, 7 November 2023 - 01:56 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024. Putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.

Meski demikian, beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penegak Konstitusi menggelar aksi demontrasi pada senin 6 November 2023.

Dirketur Morality Konstitusi of Law Dirk Benny Lumenta, SH.MH & Jhon August, SH, MH dengan tegas mengatakan bahwa hakim MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK apalagi komisi II DPR-RI sudah menyetujui revisi undang undang soal batasan usia pencapresan.

” Termaktub dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut bunyinya: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Baca Juga :  2 Penadah, Polda Metro Tangkap 3 Sipil Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Oknum TNI

Lanjut Sekjen DPP Bintang Prabowo 08 Murfito Adi menuturkan, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

‘Ini sejarah baru bagi NKRI jika terjadi adanya pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan itu sama halnya MKMK melawan Konstitusi karena tidak sesuai dengan poksinya,” katanya.

Ditempat yang sama Wakil Sekretaris BP 08 Cep Jenar mengatakan, Dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan.

Baca Juga :  Calon Bawaslu Jakpus Ada Yang Pecatan ASN Dan Punya Afiliasi Politik, Perludem-Formappi-JPPR Bereaksi Keras

‘Dimana Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim, sudah jelas dalam aturan tersebut tupoksi Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Lanjut dikatakan Cep Jenar, Selain itu jika MKMK memutuskan hasil sidang etik yang putusannya tidak sesuai dengan poksinya maka patut di curigai ada apa dengan MKMK?

“Pemberangusan hak untuk dipilih dan memilih bagi anak muda adalah sebuah kejahatan inkonstitusional dan disitulah para pemuda harus bangkit bela hak berpolitik sesuai amanat Undang undang.” Pungkasnya.

Reporter : Herry Setiawan, SH

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alasan Polri Belum Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Alex Tirta Akui Rumah Kertanegara 46 Disewa Firli Bahuri Dibayar Tunai
Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya
Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta: Tak Ada Konfrontir dengan Firli Bahuri
Kalah Konsep Dengan Istilah Gemoy, Pengamat : Paslon Lain Kurang Kreatif
Ketua Umum DPP IWO Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Penipuan Di Kulonprogo
Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta: Tak Ada Konfrontir dengan Firli Bahuri
Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Akhirnya Temui Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Kp Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong di Desa Binaannya

Senin, 4 Desember 2023 - 21:36 WIB

Ruang Kelas SMAN 1 Blangpegayon Direhab

Senin, 4 Desember 2023 - 21:11 WIB

Tak Tersentuh Perawatan, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Soroti Jalan Akul Terangun Hingga Ketukah

Senin, 4 Desember 2023 - 13:26 WIB

Wakil Ketua DPRK Gayo Lues H.Ibnu Hasyim Soroti Jalan Terangun-Atu Bale Putus Total

Senin, 4 Desember 2023 - 11:57 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dampingi Pembagian Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 4 Desember 2023 - 11:31 WIB

Pantau Perkembangan Milad GAM, Kodim 0113/GL dan Polres Gayo Lues Gelar Patroli Gabungan

Senin, 4 Desember 2023 - 10:55 WIB

Sigap, Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap 2 Orang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor kurang dari 1×24 Jam

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:48 WIB

Akibat Hujan Terus – Menerus Mengguyur Kabupaten Gayo Lues. Jalan Terangun Atu Bale Putus Total

Berita Terbaru