BANDA ACEH — Gelombang kritik keras mengguncang Pemerintah Aceh setelah puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aneuk Nanggroe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis (13/8/2026). Dalam aksi damai yang dipimpin Rahmad Fauzi, massa menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas minimnya respon terhadap ribuan korban bencana yang hingga kini terlantar dan tak kunjung mendapat penanganan layak.
Aksi dimulai pukul 15.10 WIB. Setiba di lokasi, sekitar 20 demonstran diadang ketat petugas pengamanan dan dilarang memasuki halaman kantor gubernur. Mereka terpaksa menyerukan protes keras dari luar gerbang utama. Sejumlah upaya untuk menerobos pagar keamanan juga gagal ketika petugas menjaga ketat akses masuk kantor pemerintahan tersebut.
Sorotan utama massa adalah kemacetan birokrasi dan lemahnya inisiatif Pemerintah Aceh dalam memastikan hak-hak dasar ribuan warga pengungsi benar-benar terpenuhi. Dalam orasinya, mereka menuntut bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir di tengah rakyat yang terdampak bencana. “Sudah delapan bulan masyarakat kita di daerah bencana tidak mendapat perhatian serius. Aspirasi ini murni suara saudara-saudara kita di pengungsian yang terabaikan,” tegas salah satu orator dalam pengeras suara.
Massa menilai bahwa regulasi dan peraturan, baik dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 sudah jelas memandatkan pemerintah provinsi untuk respons cepat, pendataan terpadu, dan distribusi kebutuhan dasar bagi korban bencana. Namun, kenyataan di lapangan, ribuan warga Aceh masih hidup terkatung-katung tanpa ada jaminan pangan, kesehatan, hunian tetap, maupun jaminan pendidikan anak-anak korban.
Aliansi bahkan mengancam akan melakukan aksi lebih besar pada 15 Agustus—sekaligus bertepatan dengan rencana peringatan Hari Damai Aceh—jika aspirasi tidak digubris oleh pemerintah. Salah satu peserta juga menyatakan siap mengibarkan bendera Bulan Bintang sebagai bentuk simbol kekecewaan mendalam masyarakat Aceh, apabila suara mereka terus diabaikan.
Aksi berlangsung damai dengan kawalan aparat keamanan. Namun pesan yang ditinggalkan jelas: Pemerintah Aceh harus keluar dari zona nyaman, berhenti berlindung di balik meja dan birokrasi kaku, serta segera turun langsung ke titik-titik bencana untuk memastikan semua hak pengungsi dan korban dipenuhi sesuai amanat UU. Negara tidak boleh abai membiarkan ribuan korban hidup di pengungsian tanpa kepastian. Ketidakmampuan menjalankan mandat negara—apalagi sampai delapan bulan pascabencana—adalah bentuk kegagalan kolektif yang pantas dikritisi, dan bukan mustahil berujung tuntutan hukum jika pemerintah terus berlambat-lambat dalam memenuhi hak rakyatnya. (*)







































