JAKARTA — Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun anggaran 2027 di angka 6 persen, lebih tinggi dibandingkan sasaran APBN 2026 yang berada di level 5,4 persen. Optimisme ini muncul seiring membaiknya tren ekonomi nasional dalam beberapa semester terakhir dan terjaganya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
Strategi pencapaian target tersebut dijalankan melalui serangkaian langkah untuk memaksimalkan penerimaan negara tanpa menambah beban fiskal masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menerbitkan kebijakan baru yang berpotensi memberatkan, khususnya bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.
Untuk mendukung hal itu, Kementerian Keuangan mempercepat perbaikan sistem perpajakan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dan kecerdasan buatan dioptimalkan untuk mendeteksi potensi kebocoran penerimaan dan mengantisipasi risiko kecurangan pelaporan. Selain itu, pemerintah mulai menerapkan Tax Control Framework sebagai instrumen pengawasan wajib pajak perusahaan besar, guna meningkatkan kepatuhan mulai dari transaksi awal hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kebijakan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital dan UMKM turut disesuaikan bukan sebagai pungutan baru, melainkan sebagai upaya penyamaan tata kelola pasar. Dengan penunjukan platform sebagai pemungut pajak, pemerintah ingin menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha, tanpa membebani pelaku UMKM yang telah patuh administrasi.
Adapun fokus pemerintah ke depan adalah mengoptimalkan penerimaan melalui pengawasan sektor-sektor potensial yang selama ini belum masuk dalam sistem perpajakan nasional. Pemerintah memastikan proses pengawasan difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi, berbasis data, dan dilakukan tanpa intimidasi. Pendekatan ini diyakini akan memastikan keadilan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menjaga kesinambungan penerimaan negara demi tercapainya target pertumbuhan ekonomi yang lebih progresif. (*)







































