Ajudan Firli bakal Diperiksa Lagi, Polisi: Menggali Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 01:31 WIB

50459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kevin kembali diperiksa guna menggali bukti lebih dalam untuk penetapan tersangka.

“Menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jadi semua saksi-saksi yang diperiksa penyidik untuk mendapatkan keterangan seputar peristiwa yang terjadi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (14/10).

Kevin Egananta telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10). Pemeriksaan dilakukan selama 8 jam mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Meski sudah memeriksa delapan jam, Polda Metro masih memerlukan lebih banyak keterangan Kevin. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (18/10) pekan depan.

“Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Ade.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.

Polda Metro akan memeriksa Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri baru akan dijadwalkan.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-11)/MI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Diminta Bijak Terkait Organisasi APDESI
Kapolri dan Panglima TNI Lihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Ridwan Kamil dan Buya Yahya Melihat Kiswah, Jejak Keagungan Ka’bah yang Menyentuh Jakarta
Airlangga Masih Optimis Jadi Cawapres 2029 Dan Bertahan Menjadi Ketum Golkar Kembali
Draf RUU Penyiaran Inisiatif DPR Ditolak Komunitas Pers
Hari Ketiga Kunker Presiden Jokowi di Sultra
BARAJP Apresiasi Pernyataam Prabowo Tentang Keringat Yang Setia Hingga Akhir
Jenazah Korban Penembakan OPM Berhasil di Evakuasi Apkam Gabungan TNI-Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:09 WIB

Babinsa Koramil Terangun Bantu Warga Merontok Padi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:35 WIB

PPK Pining Pererat Koordinasi dengan Muspika Jelang Pilkada 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:52 WIB

Unit Resmob Dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, Amankan Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak dibawah Umur.

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:03 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues, Buka Acara Workshop Tematik. Dan Ini Pesannya.

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:21 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Samapta Jasmani Periodik 1 Tahun 2024 Di Lapangan Pancasila Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:19 WIB

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Gelar Operasi Pasar Murah

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:25 WIB

Hari ke Sepuluh, Pembukaan Jalan TMMD ke – 120 Kodim 0113/Gayo Lues Mecapai 50 Persen

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:16 WIB

BNNK Gelar Kegiatan Deteksi Dini/ Tes Urine Dilingkungan kantor Kemenag Gayo Lues.

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Aliansi Masyarakat Gayo gelar Aksi Bela Palestina

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:19 WIB