Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:06 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aipda M Rohyani (MR), anggota Polri yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, resmi dijatuhi hukuman etik. Ia dinilai melanggar kode etik karena tak menjalankan tanggung jawab etiknya dalam insiden tersebut.

Putusan terhadap Aipda MR dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Selasa (30/9/2025). Dalam putusan itu, Aipda MR dijatuhi dua jenis sanksi, yakni sanksi etik dan sanksi administratif.

“Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aipda MR diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri. Sementara itu, dari sisi administratif, ia dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus selama 20 hari yang telah dijalani mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri dan Korbrimob.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Erdi.

Dalam kasus ini, Aipda MR memang tidak mengendarai rantis dan bukan komandan lapangan. Tapi, ia disebut lalai menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan Komandan Kompi, Kompol Kosmas Kaju Gae, dan pengemudi Bripka Rohmad, soal prosedur penanganan aksi massa.

Kelalaian itu turut berkontribusi dalam tewasnya Affan Kurniawan yang terlindas saat mengikuti aksi massa di Jakarta. Sementara, dua personel lain, yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad, lebih dulu diproses etik dan pidana. Kompol Kosmas bahkan sudah dipecat dari Polri.

Sidang etik Aipda MR dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Erdi menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas, terutama dalam situasi pengamanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Diketahui, Aipda MR menerima putusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme Polri ke depan.

Kasus tewasnya Affan Kurniawan mendapat sorotan luas publik dan memicu tuntutan agar Polri serius melakukan evaluasi internal terhadap setiap anggota yang bertugas dalam penanganan aksi unjuk rasa. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru