Ahli Waris: Penyerobot Lahan Almarhum T. Sama Indra adalah Oknum Pejabat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:19 WIB

502,816 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN-Terkait berita yang  sempat viral di Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan tanggal 5 Februari 2025 tentang penyerobotan tanah mantan bupati aceh selatan T. Sama Indra oleh pihak yang tak bertanggung jawab di tuwi lhee km 7 Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babah Roet, Kabupaten Aceh Barat Daya. Issue yang sangat menyita Perhatian publik ini, Menurut Ali Zamzami, Koordinator Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) akan membuka praktik mafia tanah yang selama ini berjalan mulus dan tertutup rapi di Aceh Barat Daya

“Berbicara Kejahatan pertanahan atau mafia tanah di Aceh Barat Daya, persoalannya sangat banyak. Praktek ini sudah berjalan sangat lama dan Rapi, kalau kasus ini berhasil diselesaikan maka akan mengungkap siapa selama ini pelaku kejahatan Pertanahan” ujar Ali Zamzami, Senin (10/2)

Koordinator FORMAKI ini menjelaskan, Beberapa modus operandi mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Mafia tanah harus diberantas. Beberapa upaya untuk memberantasnya adalah dengan menindak secara tegas pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pertanahan di Abdya ini adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan oknum mulai dari tingkat desa dan melibatkan oknum pejabat,” Jelasnya

 

Semenetara T. Alamsyah selaku ahli waris Alm. T. Sama Indra yang dijumpai di kediamannya mengatakan pasca pemberitaan itu, sudah ada 3 orang yang mengaku penjual dan pembeli tanah tersebut.

“Kemarin mereka sudah menghubungi saya dan menanyakan Solusi”ucap T. Alamsyah

  1. Alamsyah menyarankan diselesaikan antara penjual dengan pembeli, karena tidak ada urusan dengan ahli waris Alm T. Sama Indra sebagai pemilik tanah. T. Alamsyah mengatakan ada beberapa nama lain yang terlibat dalam kasus ini salah satunya Oknum Pejabat di Abdya.

“Berdasarkan pengakuan mereka, diantaranya ada nama oknum pejabat setempat yang menguasai tanah tersebut dalam jumlah yang luas” ujarnya.

Alamsyah juga memberikan Solusi kepada pihak yang menguasai lahan tersebut yang sudah menanami tanaman untuk menemui Ahli waris untuk menyelesaikan persoalan secepatnya.

“Bagi lahan yang sudah ditanami tanaman seperti sawit atau tanaman lain, agar menjumpai kami untuk membicarakan solusi yang terbaik, jika tidak maka kami akan menutup akses ke lahan tersebut” kata Alamsyah

  1. Alamsyah juga menegaskan jika persoalan tanah tersebut selesai, maka pihak ahli waris akan membersihkan lahan tersebut dan digunakan untuk program prioritas pemerintah.

“Direncanakan akan dimanfaatkan untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional yang sejalan dengan visi Bapak Presiden Prabowo Subianto menuju swasembada pangan di Indonesia”Pungkasnya

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru