Administrasi Tersangka Firli Dirampungkan dan Bahas Jadwal Pemeriksaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 05:57 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polisi berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rencananya dari pihak kepolisian hari ini akan menyelesaikan administrasi dari tahapan penyidikan usai menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” ujar Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Arief menuturkan, dalam proses pelengkapan administrasi itu juga pihaknya akan menentukan langkah tindak lanjut setelah penetapan tersangka Firli Bahuri yang akan dibahas siang ini.

Salah satu yang dibahas itu, lanjut Arief, yaitu penentuan jadwal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri yang berstatus tersangka.

“Termasuk (menjadwalkan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). (PMJ)

Berita Terkait

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan
Polri Buka Fakta: Ijazah Jokowi dari UGM Asli dan Terverifikasi
Kasus Firli Bahuri: Dugaan Pemerasan yang Mandek di Tengah Jalan
Bareskrim Polri Musnahkan 319 Kg Sabu dari Jaringan Aceh–Malaysia: Operasi Besar Bongkar Sindikat Internasional
Update Kurs Bea Masuk dan Pajak: Periode 21 s.d. 27 Mei 2025
Di Balik Alih Pasokan Gas: Jejak Kepentingan Siapa yang Dilindungi Bahlil?
Golkar Siap Kawal Koperasi Merah Putih Prabowo, Target 80 Ribu Koperasi Diyakini Akan Tercapai
Musim Haji Baru Dimulai, 31 Jemaah Indonesia Telah Wafat di Arab Saudi