Aceh Barat Raih Predikat “A” dalam Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI 2024

HW

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:39 WIB

50546 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kabupaten Aceh Barat berhasil meraih nilai tertinggi dalam Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dengan nilai 88,94, Aceh Barat mendapatkan predikat A, sebagai bentuk pengakuan atas pelayanan publik yang unggul. Penghargaan tersebut diserahkan di Anjongan Gubernur Aceh.

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen semua elemen pemerintahan dan masyarakat Aceh Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

“Penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi juga seluruh masyarakat Aceh Barat yang terus mendukung dan berkontribusi untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan inovatif,” ujar Azwardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ombudsman RI, nilai tinggi yang diraih Aceh Barat mencerminkan dedikasi dalam memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik. Hal ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten lain untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ke depan, Pemkab Aceh Barat berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Azwardi menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Berita Terkait

Hadiri Rapat Satgas KDMP Se-Aceh, Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Perkuat Mitigasi Bencana
Bupati Aceh Tenggara Dukung Penuh Dirut Baru Bank Aceh Syariah: Harus Masuk Hingga ke Pelosok Gampong
Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan
Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum
TTI Sentil Bupati dan Wali Kota di Aceh: Jangan Jadi Makelar Proyek
Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru