Giliran Konsultan Pegawas TSK Tanah Timbun MTQ Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:58 WIB

502,479 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020 terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeru Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan menahannya, kini Kejari Aceh Barat dibawah kepemimpinan Siswanto SH, MH menetapkan 2 (dua) orang, konsultan pegawas atas proyek itu sebagai tersangka. Keduanya pun harus mendekam di tahanan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

“Kedua tersangka masing-masing atas inisial AJ dan FY, keduanya merupakan konsultan pegawas terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat.Penetapan tersanga diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dan keterangan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Barat atas keduanya,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto kepada ADHYAKSAdigital, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga :  Korem 012/TU Dinobatkan Sebagai Satker Terbaik, Raih Dua Penghargaan

Siswanto menuturkan, untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh . Penetapann tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Print-04/L.1.18/Fd.05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahana Print- 04/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Fahmi Yulizar Bin Alm. Zamanhuri. Print-05/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Andi Jaswari Bin Alm Abdul Jabar

Ditambahkan, saat ini Kejari Aceh Barat telah menetapkan dan menahan 5 (lima) orang tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, pihaknya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Baca Juga :  Team Racing Adam Depok Masuk Gren Final Grastrack Piala Polres Aceh Barat.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS, disusul dengan tersangka AJ dan FY, dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Kembali Berprestasi, UTU Raih 5 Medali di Ajang Abdidaya Ormawa 2024
Pesan Abuya Mustafa : Junjung Tinggi Etika dalam Pilkada 2024
Sambut 611 Wisudawan, IKA UTU Siap Fasilitasi Alumni Berkontribusi untuk Masyarakat
Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu Setengah Kilogram
Warga Aceh Barat Ditemukan Tidak Berjawa Lagi Dalam Mobil Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Usai Pendaftaran Cagub Dan Cawagub Ratusan Nelayan Di Aceh Barat Deklarasi Ombus – Tu SOP
Pasalon Tarmizi – Said Fadheil Mengunakan Roda Dua Disaat Mendaftar Sebagai Cabup.
Di Hari Deklarasi Cabup Aceh Barat HAKAM Menangis Karna Ribuan Massa Cukup Antusias.

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB