Giliran Konsultan Pegawas TSK Tanah Timbun MTQ Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:58 WIB

502,596 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020 terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeru Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan menahannya, kini Kejari Aceh Barat dibawah kepemimpinan Siswanto SH, MH menetapkan 2 (dua) orang, konsultan pegawas atas proyek itu sebagai tersangka. Keduanya pun harus mendekam di tahanan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

“Kedua tersangka masing-masing atas inisial AJ dan FY, keduanya merupakan konsultan pegawas terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat.Penetapan tersanga diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dan keterangan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Barat atas keduanya,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto kepada ADHYAKSAdigital, Senin 29 Mei 2023.

Siswanto menuturkan, untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh . Penetapann tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Print-04/L.1.18/Fd.05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahana Print- 04/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Fahmi Yulizar Bin Alm. Zamanhuri. Print-05/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Andi Jaswari Bin Alm Abdul Jabar

Ditambahkan, saat ini Kejari Aceh Barat telah menetapkan dan menahan 5 (lima) orang tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, pihaknya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS, disusul dengan tersangka AJ dan FY, dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Bea Cukai Meulaboh dan RRI Gelar Dialog Interaktif “Peluang Ekspor Tanpa Batas di Era Digital”
IPELMAWAR Meulaboh Minta Pemerintah Cabut Izin PT MGK di Krung Woyla
Tulang dan Kantong Jenazah Ditemukan di Proyek RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Fasilitas Tambang PT MGK di Aceh Barat Dirusak Warga, Insiden Viral di Media Sosial
Ratusan Warga Warga Aceh Barat Minta Gubernur Aceh Tidak Hentikan Tambang Rakyat
Bea Cukai Aceh Tingkatkan Kapasitas Pemeriksaan Ekspor Barang Curah Lewat Pelatihan di Meulaboh
Nobar Film G30S/PKI di UTU: Momentum Refleksi Sejarah bagi Mahasiswa
PEMA UTU Gelar Pelatihan Jurnalistik, Mahasiswa Didorong Lebih Kritis dan Teliti dalam Menyampaikan Informasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru