Soal Tanda Tangan Firli pada Penangkapan Syahrul, MAKI: Pimpinan bukan Penyidik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 01:24 WIB

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai melanggar aturan dalam menandatangi penangkapan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan dalih pimpinan selaku penyidik. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah menghapus klaim tersebut.

“Kalau UU yang baru nomor 19 tahun 2019 itu pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut itu dihapus,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (13/10).

Boyamin mengamini keterangan pimpinan KPK selaku penyidik ada dalam aturan sebelumnya. Namun, saat ini sudah tidak berlaku karena direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Sehingga pimpinan KPK hanya fungsi-fungsi manajemen, fungsi-fungsi komando di dalam internal dan juga pada posisi ini pimpinan KPK bukan penyidik penuntut artinya dia tidak bisa menyidik tidak bisa menuntut,” ucap Boyamin.

Karenanya, Firli dinilai telah menyalahi prosedur. Penangkapan itu dinilai pantas bermasalah karena pimpinan KPK tidak dididik untuk menyidik.

“Pimpinan KPK tidak memiliki pendidikan penyidik. Oleh DPR disadari enggak bisa pimpinan KPK ini di-ex officio atau otomatis sebagai penyidik dan penuntut itu tidak bisa,” tegas Boyamin.

Kubu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan penangkapan yang dilakukan KPK. Sebab, upaya paksa itu diambil sehari sebelum jadwal pemanggilan kedua yang sudah dikonfirmasi kehadirannya.

“Surat panggilan kedua juga tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama,” kata Pengacara Syahrul, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2023.

Febri mengatakan kliennya sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemanggilan kedua. Sikap itu pun sudah disampaikan ke penyidik.

“Bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau,” ucap Febri.

Pengacara Syahrul lainnya, Ervin Lubis mengatakan pihaknya sudah mengetahui surat penangkapan kliennya dari keluarga. Keabsahan upaya paksa itu kini bakal didalami.

“Surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selalu penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini,” ujar Ervin. (MGN/Z-7)/MI

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:30 WIB

Fitra Handika Selian Sampaikan Ucapan HUT ke-51 Aceh Tenggara: Wujudkan Daerah Hebat dan Bebas Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:21 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Ucapkan Selamat HUT ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:12 WIB

Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Terkait Kasus Pembunuhan Sadis di Uning Segugur

Berita Terbaru

Teuku Zikril Hakim

OPINI

NABI KITA ADALAH SANG PELOPOR TOLERANSI

Sabtu, 21 Jun 2025 - 12:06 WIB