Soal Tanda Tangan Firli pada Penangkapan Syahrul, MAKI: Pimpinan bukan Penyidik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 01:24 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai melanggar aturan dalam menandatangi penangkapan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan dalih pimpinan selaku penyidik. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah menghapus klaim tersebut.

“Kalau UU yang baru nomor 19 tahun 2019 itu pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut itu dihapus,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (13/10).

Boyamin mengamini keterangan pimpinan KPK selaku penyidik ada dalam aturan sebelumnya. Namun, saat ini sudah tidak berlaku karena direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga pimpinan KPK hanya fungsi-fungsi manajemen, fungsi-fungsi komando di dalam internal dan juga pada posisi ini pimpinan KPK bukan penyidik penuntut artinya dia tidak bisa menyidik tidak bisa menuntut,” ucap Boyamin.

Karenanya, Firli dinilai telah menyalahi prosedur. Penangkapan itu dinilai pantas bermasalah karena pimpinan KPK tidak dididik untuk menyidik.

“Pimpinan KPK tidak memiliki pendidikan penyidik. Oleh DPR disadari enggak bisa pimpinan KPK ini di-ex officio atau otomatis sebagai penyidik dan penuntut itu tidak bisa,” tegas Boyamin.

Kubu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan penangkapan yang dilakukan KPK. Sebab, upaya paksa itu diambil sehari sebelum jadwal pemanggilan kedua yang sudah dikonfirmasi kehadirannya.

“Surat panggilan kedua juga tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama,” kata Pengacara Syahrul, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2023.

Febri mengatakan kliennya sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemanggilan kedua. Sikap itu pun sudah disampaikan ke penyidik.

“Bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau,” ucap Febri.

Pengacara Syahrul lainnya, Ervin Lubis mengatakan pihaknya sudah mengetahui surat penangkapan kliennya dari keluarga. Keabsahan upaya paksa itu kini bakal didalami.

“Surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selalu penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini,” ujar Ervin. (MGN/Z-7)/MI

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru