PIDIE | Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di sebuah ruko dua pintu yang berlokasi di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Pengungkapan jaringan narkoba skala besar ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, petugas menyita barang bukti berupa 1,2 ton sabu cair serta sejumlah perangkat produksi narkoba. Selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan warga negara Indonesia, sementara dua orang lainnya adalah warga negara asing asal Tiongkok. Peran masing-masing tersangka saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong cukup rapi untuk mengelabui warga sekitar. Ruko tersebut disewa oleh kelompok ini sejak dua bulan lalu dan difungsikan sebagai bengkel perbaikan sepeda motor. Pintu depan ruko hampir selalu dalam kondisi tertutup, sementara seluruh aktivitas produksi narkotika dilakukan di area belakang bangunan. Upaya penyamaran ini membuat masyarakat sekitar tidak menaruh curiga, terlebih lagi lokasi ruko berada di kawasan yang cukup ramai, berdekatan dengan fasilitas umum seperti sekolah dasar dan masjid.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia direncanakan akan memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini untuk memberikan keterangan resmi mengenai kronologi serta jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh para tersangka. Hingga saat ini, lokasi kejadian telah dipasang garis polisi, dan warga sekitar terlihat masih memadati area sekitar lokasi untuk melihat langsung ruko yang sebelumnya diduga sebagai bengkel tersebut. (*)









































