PIDIE | Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat internasional produsen narkotika jenis sabu cair di Banda Aceh. Operasi gabungan yang melibatkan jajaran Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini menjadi capaian signifikan dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar generasi muda.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Dr. Honoris Kausa Suyudi Aro Seto, terungkap bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi sabu berkualitas tinggi dengan sebutan blue ice. Aparat penegak hukum menyita total sekitar 1,2 ton sabu cair yang rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antarlembaga serta peran aktif masyarakat setempat yang memberikan dukungan penuh bagi aparat dalam mengendus aktivitas mencurigakan sindikat tersebut. Pengungkapan kasus besar ini secara resmi dipaparkan kepada publik pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi yang dirinci kepolisian, sindikat narkotika asal Tiongkok telah terdeteksi sejak Februari 2026. Para pelaku menjalankan modus operandi dengan menyelundupkan bahan baku dari Myanmar Utara melalui jalur Laos dan Thailand sebelum tiba di Banda Aceh pada 18 Mei 2026. Dua warga negara asing berinisial LJ (45) dan XM (42) yang berperan sebagai ahli kimia utama, terpantau melakukan survei lokasi di Banda Aceh pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Pada tahap pengiriman kedua di akhir Juli 2026, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan sabu cair di dalam kaleng hijau bermerek Titan Pro. Jejak para tersangka semakin terkuak setelah pertemuan mereka dengan seorang warga negara Indonesia berinisial B di Kuala Lumpur pada 15 Oktober 2026, yang memfasilitasi kebutuhan akomodasi dan operasional sindikat tersebut. Seluruh tersangka kini berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)









































