PIDIE | Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional, Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar laboratorium narkotika ilegal atau clandestine laboratory yang beroperasi di wilayah Pidie, Aceh. Pengungkapan ini menjadi sorotan serius bagi otoritas keamanan, mengingat sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur secara leluasa dijadikan pusat produksi narkotika cair dalam jumlah yang masif.
Operasi penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sekitar 1,1 ton sabu cair yang siap edar. Selain barang bukti narkotika, aparat juga mengamankan 11 orang tersangka yang diduga kuat memiliki peran spesifik dalam jaringan produksi tersebut. Dari total tersangka yang diamankan, sembilan orang merupakan warga negara Indonesia, sementara dua lainnya adalah warga negara asing asal Tiongkok yang diduga berperan sebagai teknisi atau pengendali proses produksi.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi untuk mengelabui warga sekitar dan aparat setempat. Laboratorium tersebut dikendalikan melalui sistem sel yang ketat, di mana kebutuhan logistik para pekerja di dalam ruko diatur oleh pihak luar untuk meminimalisasi interaksi. Meski demikian, pergerakan jaringan ini akhirnya terpantau setelah petugas melakukan analisa komunikasi dan pemetaan dokumen jaringan yang terhubung hingga ke luar negeri. Laboratorium ini mampu memproduksi sabu dalam jumlah fantastis, bahkan mencapai lebih dari 500 kilogram dalam satu kali proses produksi.
Kapolri yang meninjau langsung lokasi kejadian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata adanya ancaman jaringan narkotika lintas negara yang masuk hingga ke pelosok daerah. Ia menekankan agar jajaran di lapangan tidak terjebak dalam eforia keberhasilan sesaat, melainkan terus bekerja dengan dedikasi tinggi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak bangsa. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, serta keterlibatan aktor intelektual lain yang belum tertangkap dalam operasi tersebut. (*)









































