SINGAPURA | Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat resmi kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan pemicu kabut asap lintas batas. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menangani dampak pencemaran udara yang kembali menyelimuti wilayah Singapura akibat kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, surat tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Penerbitan surat tersebut dijelaskan Fu sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan pemerintah Singapura. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Tujuh perusahaan yang akan menerima surat dari NEA tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Melalui surat itu, masing-masing perusahaan diminta untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai. Mereka juga diwajibkan menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut.
Selain kewajiban pemadaman, perusahaan juga harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah-langkah pemadaman yang akan dilakukan serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Fu mengatakan NEA masih dapat menerbitkan surat serupa kepada perusahaan lain dan mempertimbangkan tindakan tambahan berdasarkan undang-undang tersebut apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran yang memicu kabut asap lintas batas.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan,” ujar Fu.
Ia menambahkan, penanganan kasus-kasus sebelumnya telah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah mengenai kendala praktis dalam menyelidiki pelanggaran terkait kabut asap lintas batas. Pengalaman itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengevaluasi kebakaran yang terjadi saat ini sekaligus menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Pemerintah Singapura juga membuka opsi penjatuhan denda atau pengajuan tuntutan hukum. “Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses,” kata Fu.
Fu mengakui penegakan hukum terkait kabut asap lintas batas tidak mudah. “Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakui hal itu, tetapi kita harus mencoba,” ujarnya. Ia menegaskan pemerintahnya harus berusaha melindungi warga Singapura dan melakukan segala sesuatu yang masih berada dalam kendali untuk memberikan hasil terbaik, meskipun upaya itu mungkin tidak terlalu efektif. Ia juga meminta perusahaan-perusahaan terkait mengambil langkah yang tepat demi menjaga kelangsungan bisnis sekaligus reputasi mereka.
Di luar langkah penegakan hukum, Singapura kembali menyatakan kesiapan untuk membantu Indonesia menangani kebakaran yang menyebabkan kabut asap. Fu mengatakan pemerintah Singapura telah berkomunikasi dengan mitranya di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Singapura juga telah menawarkan dukungan untuk membantu upaya pemadaman kebakaran.
“Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sejauh yang kami bisa,” katanya.
Fu mengatakan dirinya kembali menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat pada Jumat, 16 Oktober 2026, untuk menawarkan bantuan sipil dalam pemadaman kebakaran. Dukungan lain yang ditawarkan mencakup teknologi modifikasi cuaca atau penyemaian awan. “Saya belum menerima tanggapan darinya, tetapi kami siap memberikan bantuan yang dinilai sesuai oleh Indonesia dan akan terus menjalin komunikasi dengan mereka,” ujarnya. (*)








































