SINGAPURA – Pemerintah Singapura tengah menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu memburuknya kabut asap lintas batas hingga ke negara tersebut. Langkah itu disertai ancaman penindakan hukum terhadap korporasi yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran udara di Singapura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintahnya sedang menelusuri perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Singapura membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan menggunakan instrumen hukum domestiknya.
“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki tindakan bersama dengan negara-negara lain,” kata Wong dalam unggahan di media sosialnya pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut merujuk pada Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku sejak September 2014. Aturan ini memberikan kewenangan kepada otoritas Singapura untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atau turut menyebabkan pencemaran kabut asap di Singapura, bahkan ketika aktivitas perusahaan tersebut berlangsung di luar wilayah Singapura. Klausul ekstrateritorial inilah yang menjadi sorotan tajam.
Wong menyebut kondisi kabut asap saat ini semakin memburuk akibat periode cuaca kering yang berkepanjangan. Di sisi lain, pemerintah Singapura mengklaim telah menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk menangani karhutla dan akan terus bekerja sama dengan Indonesia serta negara-negara ASEAN】 lainnya.
Ancaman hukum ini muncul ketika pada hari yang sama Presiden Indonesia Prabowo Subianto disebut telah menyetujui bantuan dari negara asing untuk menangani karhutla yang memperburuk krisis kabut asap regional, seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Langkah Singapura ini patut dikritik secara keras. Di saat Indonesia berjibaku menghadapi tantangan cuaca ekstrem dan keterbatasan sumber daya di lapangan, ancaman kriminalisasi korporasi oleh negara tetangga dengan menggunakan undang-undang lintas batas justru berpotensi menginjak-injak kedaulatan hukum Indonesia. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah mutlak kewenangan aparat penegak hukum Indonesia, bukan ditentukan oleh parlemen Singapura.
Data kualitas udara yang dipaparkan Singapura menunjukkan situasi yang memang memburuk. Berdasarkan informasi, pada Rabu, 14 Oktober 2026, konsentrasi partikel halus PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura mencapai angka 288, yang disebut sebagai yang tertinggi sejak 2015. Pada keesokan harinya, Indeks Standar Polutan selama 24 jam di wilayah barat bahkan mencapai 212, tertinggi sepanjang 2026.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintahnya masih membuka berbagai opsi penindakan dan masih mengumpulkan serta meninjau data sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Ia juga berharap Indonesia dapat mengendalikan kebakaran meski menghadapi cuaca yang menantang.
Namun narasi bantuan yang terus digaungkan Singapura tidak bisa menutupi substansi ancamannya. Membagikan masker N95 dan membuka tempat berlindung berpendingin udara bagi warga rentan adalah tanggung jawab internal Singapura, bukan alasan untuk melakukan intervensi hukum terhadap korporasi di Indonesia.
Jika Singapura serius ingin mengatasi akar persoalan kabut asap, seharusnya kerja sama yang dikedepankan adalah dukungan teknologi, pendanaan, dan pencegahan bersama, bukan manuver hukum sepihak yang berpotensi menimbulkan friksi diplomatik antarnegara ASEAN. (*)









































