HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Singapura Ancam Seret Perusahaan Pemicu Karhutla Indonesia ke Jalur Hukum, Kedaulatan Dipertaruhkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:02 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGAPURA – Pemerintah Singapura tengah menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu memburuknya kabut asap lintas batas hingga ke negara tersebut. Langkah itu disertai ancaman penindakan hukum terhadap korporasi yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran udara di Singapura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintahnya sedang menelusuri perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Singapura membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan menggunakan instrumen hukum domestiknya.

“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki tindakan bersama dengan negara-negara lain,” kata Wong dalam unggahan di media sosialnya pada Kamis, 15 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut merujuk pada Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku sejak September 2014. Aturan ini memberikan kewenangan kepada otoritas Singapura untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atau turut menyebabkan pencemaran kabut asap di Singapura, bahkan ketika aktivitas perusahaan tersebut berlangsung di luar wilayah Singapura. Klausul ekstrateritorial inilah yang menjadi sorotan tajam.

Wong menyebut kondisi kabut asap saat ini semakin memburuk akibat periode cuaca kering yang berkepanjangan. Di sisi lain, pemerintah Singapura mengklaim telah menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk menangani karhutla dan akan terus bekerja sama dengan Indonesia serta negara-negara ASEAN】 lainnya.

Ancaman hukum ini muncul ketika pada hari yang sama Presiden Indonesia Prabowo Subianto disebut telah menyetujui bantuan dari negara asing untuk menangani karhutla yang memperburuk krisis kabut asap regional, seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir.

Langkah Singapura ini patut dikritik secara keras. Di saat Indonesia berjibaku menghadapi tantangan cuaca ekstrem dan keterbatasan sumber daya di lapangan, ancaman kriminalisasi korporasi oleh negara tetangga dengan menggunakan undang-undang lintas batas justru berpotensi menginjak-injak kedaulatan hukum Indonesia. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah mutlak kewenangan aparat penegak hukum Indonesia, bukan ditentukan oleh parlemen Singapura.

Data kualitas udara yang dipaparkan Singapura menunjukkan situasi yang memang memburuk. Berdasarkan informasi, pada Rabu, 14 Oktober 2026, konsentrasi partikel halus PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura mencapai angka 288, yang disebut sebagai yang tertinggi sejak 2015. Pada keesokan harinya, Indeks Standar Polutan selama 24 jam di wilayah barat bahkan mencapai 212, tertinggi sepanjang 2026.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintahnya masih membuka berbagai opsi penindakan dan masih mengumpulkan serta meninjau data sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Ia juga berharap Indonesia dapat mengendalikan kebakaran meski menghadapi cuaca yang menantang.

Namun narasi bantuan yang terus digaungkan Singapura tidak bisa menutupi substansi ancamannya. Membagikan masker N95 dan membuka tempat berlindung berpendingin udara bagi warga rentan adalah tanggung jawab internal Singapura, bukan alasan untuk melakukan intervensi hukum terhadap korporasi di Indonesia.

Jika Singapura serius ingin mengatasi akar persoalan kabut asap, seharusnya kerja sama yang dikedepankan adalah dukungan teknologi, pendanaan, dan pencegahan bersama, bukan manuver hukum sepihak yang berpotensi menimbulkan friksi diplomatik antarnegara ASEAN. (*)

Berita Terkait

Karhutla Besar Landa Sumatera dan Kalimantan, Kabut Asap Tebal Selimuti Malaysia dan Singapura
Malaysia Desak ASEAN Tekan Indonesia Soal Kabut Asap, Kedaulatan Dipertaruhkan
Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis RI-Mesir di Istana Merdeka
Leonardo DiCaprio Angkat Bicara: Karhutla Indonesia Picu Krisis Iklim dan Bencana Ekologis Global
Kopi Arabika Gayo Masuk Daftar 7 Biji Kopi Terbaik Dunia, Disebut Punya Rasa “Bersih” dan Keasaman Rendah
Indonesia Buka Pintu Bantuan Asing untuk Karhutla, Sinyal Ketidakmampuan Domestik?
Presiden Prabowo dan Wakil PM Malaysia Perkuat Kerja Sama Penanganan Karhutla
Lawatan ke India, Presiden Prabowo Dinanti Tantangan Konkret Penguatan Hubungan Bilateral

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru