PALANGKA RAYA – Upaya pembungkaman terhadap suara kritis atas bencana kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Seorang influencer lokal asal Kalimantan mengaku mendapat telepon dari orang tak dikenal yang memintanya menghapus konten video karhutla yang telah ia unggah serta menghentikan aktivitas menyuarakan persoalan kebakaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Facebook Samiyem yang sudah beredar luas di media sosial, penelepon tersebut bahkan melontarkan kalimat bernada meremehkan dan diskriminatif dengan menyebut orang Banjar sudah biasa menghadapi kondisi tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai dalih agar korban berhenti mengangkat isu karhutla yang tengah melanda.
Apa yang disuarakan influencer tersebut bukanlah rekayasa. Rekaman yang beredar memperlihatkan betapa mencekamnya situasi di lapangan. Api menjalar hebat di sisi jalan pada malam hari, langit memerah pekat oleh kobaran dan asap tebal menyelimuti kawasan. Pada siang harinya, kondisi tak kalah parah. Asap oranye kekuningan menutup jarak pandang di ruas jalan dengan ornamen tiang lampu khas burung enggang, kendaraan melintas dengan lampu menyala, ambulans dan mobil pemadam terlihat siaga, sementara warga bermotor terpaksa menutup hidung di tengah udara yang sesak. Peristiwa dalam rekaman tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2026.
Siapa yang paling dirugikan dari praktik pembungkaman semacam ini? Jelas publik. Ketika asap sudah merampas hak warga untuk menghirup udara bersih, hak untuk bersuara justru hendak dirampas pula melalui telepon gelap. Pola intimidasi dengan meminta menghapus video adalah bentuk nyata serangan terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi. Alasan “sudah biasa” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membiarkan bencana ekologis yang berulang setiap tahun tanpa penanganan serius.
Mengapa suara karhutla harus dibungkam? Pertanyaan itu yang harus dijawab aparat penegak hukum. Jika konten yang menyajikan fakta lapangan tentang kebakaran yang mengancam kesehatan dan keselamatan justru dianggap mengganggu, maka ada yang salah dalam tata kelola penanganan karhutla di Kalimantan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi. Aparat harus mengusut siapa penelepon tersebut, apa motifnya, dan siapa yang mungkin berada di belakangnya, karena membiarkan satu suara dibungkam hari ini berarti memberi izin untuk membungkam puluhan suara lainnya besok. (*)







































