Kuala Lumpur – Tekanan diplomatik terhadap Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan kembali menguat dari negeri jiran. Seorang anggota parlemen Malaysia mendesak ASEAN untuk mengajukan protes diplomatik secara resmi kepada pemerintah Indonesia akibat kabut asap karhutla yang kembali menyelimuti kawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, desakan itu disampaikan Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dalam Persidangan Dewan Rakyat pada Selasa, 13 Oktober lalu. Di hadapan parlemen, ia menegaskan Malaysia tidak bisa terus diam menghadapi kiriman asap tahunan yang mengganggu kesehatan publik dan aktivitas ekonomi.
“Kita harus ajukan protes diplomatik yang tegas,” kata Syed Saddiq dalam sidang tersebut.
Apa yang disuarakan Syed Saddiq adalah keresahan yang berulang setiap musim kemarau. Siapa yang dirugikan, menurutnya, adalah warga Malaysia yang harus menghirup udara tidak sehat akibat kebakaran yang bersumber dari Sumatera dan Kalimantan. Ke mana protes itu harus diajukan, ia menyebut ASEAN harus bersikap kolektif, bukan hanya Malaysia secara bilateral, agar Indonesia lebih serius menindak sumber api.
Namun, yang membuat pernyataan Syed Saddiq menjadi penting dan keras adalah pengakuannya yang jarang diucapkan pejabat Malaysia. Ia secara terbuka mengakui bahwa Malaysia dan Singapura juga memberikan modal bagi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Artinya, rantai pasok asap itu tidak sepenuhnya berasal dari Indonesia semata, melainkan juga melibatkan investasi dari negara yang mengeluhkan asap tersebut.
Di sinilah kritik itu berbalik tajam ke dalam negeri Malaysia sendiri. Syed Saddiq mendesak agar pemerintahannya tidak bersikap standar ganda. Ia meminta ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia jika terbukti terkait dengan praktik pembakaran lahan.
“Kita harus tegas terhadap perusahaan itu, jika mereka terkait, meski sedikit, dengan teknik pembakaran lahan, mereka harus dikeluarkan dari sistem,” tegasnya. Ia menambahkan, setiap perusahaan Malaysia yang terlibat seharusnya diberi tindakan tegas dan tanpa ampun.
Pernyataan ini menelanjangi hipokrisi yang selama ini terjadi dalam penanganan asap lintas batas. Di satu sisi, Indonesia memang harus bertanggung jawab penuh menindak korporasi pembakar hutan, termasuk korporasi asing yang memegang HGU jutaan hektare. Data menunjukkan sebagian besar konsesi sawit dan HTI besar di Sumatera dan Kalimantan memiliki afiliasi modal Malaysia dan Singapura. Di sisi lain, Malaysia tidak bisa hanya berteriak menjadi korban sambil menikmati dividen dari perusahaan yang sama.
Jika ASEAN serius menjalankan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang sudah diratifikasi sejak 2002, maka protes diplomatik saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah audit terbuka terhadap daftar perusahaan Malaysia yang terafiliasi dengan titik api di Indonesia, pembekuan aliran modal, dan pencabutan sertifikasi keberlanjutan bagi perusahaan yang terbukti membakar.
Tanpa itu, desakan protes diplomatik yang disampaikan pada 13 Oktober lalu hanya akan menjadi ritual tahunan: Malaysia protes, Indonesia meminta maaf dan berjanji menindak, lalu tahun depan asap yang sama kembali datang dari lahan yang sama, yang dibiayai oleh modal yang sama. (*)








































