JAKARTA | Skandal fasilitas istimewa yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memicu kemarahan publik dan respons keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendesak agar seluruh warga binaan yang terbukti menikmati fasilitas mewah di luar ketentuan segera dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Tuntutan ini muncul setelah tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 25 September 2026. Dalam temuan lapangan tersebut, petugas mendapati adanya bangunan di area lapas yang dilengkapi dengan berbagai kemewahan seperti ruang tamu, ruang tidur, dapur, hingga pendingin ruangan. Fakta ini dianggap mencederai esensi penegakan hukum, mengingat narapidana seharusnya menjalani masa pidana di balik jeruji besi tanpa perlakuan istimewa yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
Selain desakan pemindahan ke Nusakambangan, DPR juga meminta agar sanksi administratif berupa pencabutan hak remisi diterapkan secara total kepada para narapidana pelanggar. Sanksi tegas ini dipandang perlu sebagai instrumen efek jera agar tidak ada lagi praktik jual beli fasilitas di dalam penjara. Tindakan warga binaan yang membayar sejumlah uang demi kenyamanan pribadi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap program pembinaan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, hingga Kepala Urusan Umum. Seluruh pejabat terkait kini tengah menjalani proses investigasi internal guna membongkar praktik kotor di balik penyediaan fasilitas mewah tersebut.
Berdasarkan pantauan, insiden ini kembali menyoroti integritas sistem peradilan nasional yang terus diuji oleh praktik-praktik penyalahgunaan wewenang di balik tembok penjara. Masyarakat kini menuntut transparansi penuh dari kementerian terkait untuk memastikan bahwa hukum di dalam lembaga pemasyarakatan tetap berjalan tegak tanpa kompromi, sehingga penjara tidak lagi menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk menikmati kehidupan mewah di tengah masa hukuman. (*)








































