JAKARTA | Komisi II DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap perilaku petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong yang dinilai tidak kooperatif dan merendahkan kewenangan pengawasan lembaga negara. Sorotan ini mencuat setelah pihak Lapas diduga menghalangi akses Ombudsman Republik Indonesia saat hendak menjalankan tugas inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan standar pelayanan publik bagi warga binaan.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada 29 September 2026, Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Aria Bima, menegaskan bahwa tindakan penghalangan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap mekanisme pengawasan yang telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Menurutnya, perilaku resisten petugas di lapangan tidak hanya mencerminkan sikap tidak hormat, tetapi juga mencederai semangat demokrasi dalam mengawal transparansi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Berdasarkan pantauan, Komisi II menyoroti adanya kesenjangan mencolok dalam sistem pemasyarakatan, di mana kondisi rutan kerap ditemukan tidak manusiawi bagi warga binaan umum, seperti masalah kelebihan kapasitas dan fasilitas kebersihan yang buruk. Kritikus menyebut adanya standar ganda dalam perlakuan terhadap penghuni lapas, yang berbanding terbalik dengan narasi perbaikan kualitas pelayanan yang sering digembar-gemborkan otoritas terkait.
Aria Bima menekankan bahwa setiap warga binaan, meski tengah menjalani pidana, tetap memiliki hak asasi yang melekat sebagai pengguna layanan publik. Ia mendesak Ombudsman untuk tidak segan membongkar praktik-praktik penyimpangan, termasuk isu fasilitas yang tidak layak dan kebutuhan mendasar warga binaan yang sering terabaikan. Komisi II menyatakan komitmennya untuk mengawal penguatan daya paksa produk pengawasan Ombudsman agar setiap kementerian dan lembaga, dari pusat hingga daerah, patuh pada standar pelayanan yang akuntabel, berkualitas, dan berkeadilan tanpa ada ruang bagi intimidasi terhadap petugas pengawas di lapangan.








































