BOGOR | Komisi 13 DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyimpangan fasilitas di dalam sel tahanan. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan mengenai keberadaan hunian mewah dan fasilitas berlebih yang mencoreng integritas sistem pemasyarakatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 30 September 2026, lebih dari sepuluh anggota Komisi 13 DPR RI menyambangi lapas tersebut untuk meninjau secara langsung kondisi blok hunian, fasilitas ruangan, hingga sistem pengawasan yang diterapkan. Inspeksi ini menjadi momentum krusial untuk melakukan verifikasi silang atas temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah yang sempat mencuat ke publik sebelumnya.
Persoalan ini memicu perdebatan panjang lantaran adanya perbedaan keterangan antara pihak lapas dengan hasil temuan lembaga pengawas. Pihak lapas sebelumnya mengklaim bahwa fasilitas yang dianggap mewah tersebut hanyalah rumah dinas dan sarana penunjang bagi para pejabat di lingkup lapas, bukan untuk kepentingan narapidana. Namun, Komisi 13 DPR RI tetap menuntut transparansi penuh karena adanya informasi mengenai potensi praktik jual beli fasilitas di balik jeruji besi.
Dalam agenda pengawasan ini, anggota dewan turut didampingi oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan serta unsur terkait lainnya. Fokus utama pemeriksaan adalah mencocokkan fakta lapangan dengan laporan yang diterima DPR dalam dua rapat koordinasi sebelumnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kesenjangan fasilitas yang mencederai keadilan hukum serta memastikan bahwa pembenahan sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan benar-benar dijalankan secara konsisten. (*)








































