JAKARTA – Tuntutan tegas agar pejabat Lembaga Pemasyarakatan Cibinong yang terlibat dalam penghilangan barang bukti fasilitas mewah dipidanakan mengemuka dalam rapat Komisi XIII DPR RI. Desakan tersebut muncul setelah terungkap adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kemewahan di dalam lapas pasca temuan Ombudsman RI.
Berdasarkan pantauan di ruang rapat parlemen, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meluapkan kemarahannya saat mencecar jajaran Lapas Cibinong nonaktif. Ia menilai tindakan memerintahkan pemindahan perabot mewah seperti sofa, pendingin ruangan, hingga televisi dari bangunan yang disorot Ombudsman bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan perbuatan yang patut diduga sebagai upaya menghalangi-halangi proses hukum dan merusak barang bukti.
Pernyataan keras tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Minggu, 28 September 2026. Sugiat menegaskan bahwa dalih barang-barang mewah tersebut bukan milik negara adalah alasan yang tidak masuk akal dan menghina akal sehat publik. Menurutnya, siapa yang memasukkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang memerintahkan untuk mengeluarkan kembali barang-barang tersebut harus diusut secara pidana, bukan hanya diberi sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan.
Skandal ini bermula dari temuan Ombudsman RI pada pertengahan September 2026 yang menemukan bangunan di area Lapas Cibinong dengan fasilitas layaknya hunian pribadi. Temuan yang kontras dengan blok hunian warga binaan lainnya yang penuh sesak itu sontak memicu kemarahan publik karena menunjukkan adanya praktik jual beli keadilan di balik jeruji besi.
Sugiat menilai fenomena sel mewah ini merupakan cerminan ketimpangan hukum yang nyata. Di satu sisi, narapidana miskin harus berdesak-desakan, di sisi lain narapidana berduit bisa membeli kenyamanan layaknya di hotel. Jika praktik penghilangan barang bukti ini dibiarkan tanpa jerat pidana, maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah bahwa pejabat lapas bisa dengan mudah merekayasa dan memanipulasi fakta tanpa konsekuensi hukum yang serius.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Desakan agar kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melainkan dilimpahkan ke ranah pidana, semakin menguat. Jika tidak dipidanakan, skandal Lapas Cibinong hanya akan menjadi daftar panjang impunitas di sistem pemasyarakatan Indonesia.








































