BOGOR – Dugaan praktik pemasyarakatan dua kasta kembali mencuat di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Seorang terpidana korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun diduga menikmati hunian eksklusif layaknya apartemen mini, jauh dari kesan sel pengasingan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan konfirmasi silang sejumlah temuan, sosok yang diduga menempati hunian tersebut adalah Jimmy Masrin, pengusaha yang terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Temuan ini terbongkar saat inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada 23 September 2026 di area belakang Lapas Cibinong. Di dalam sebuah bangunan berfasilitas lengkap yang disebut sebagai klaster mewah, tim menemukan kolase figura foto seorang pria yang disebut “Pak Jimmy”. Foto itu kemudian diidentifikasi sebagai Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi LPEI. Di ruangan yang sama, fasilitas yang ditemukan tidak mencerminkan sel tahanan pada umumnya, melainkan hunian dengan ruang tamu, pendingin ruangan, dan penataan layaknya rumah tinggal.
Jimmy Masrin sendiri bukan nama baru. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pertengahan Maret 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dollar Amerika Serikat subsider 8 tahun kurungan. Ia bersama dua terdakwa lain dinilai bertanggung jawab atas skandal kredit fiktif LPEI yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Jimmy resmi menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong dalam beberapa bulan terakhir.
Yang membuat temuan ini semakin kritis adalah upaya mengaburkan fakta. Saat sidak berlangsung pada 23 September 2026 tersebut, Jimmy Masrin terekam sempat mencoba menghindar dari pemeriksaan. Pihak lapas sempat berdalih bangunan itu merupakan rumah dinas jabatan yang digunakan untuk asimilasi narapidana. Dalih itu runtuh setelah Ombudsman menemukan pengakuan warga binaan lain yang menyebut harus membayar untuk bisa tinggal di fasilitas mewah tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian menyatakan masih mendalami dan memeriksa sedikitnya 90 orang terkait temuan tersebut.
Jika dalih rumah dinas itu benar, mengapa foto pribadi terpidana korupsi terpajang di ruang tamu? Mengapa ada klaster hunian eksklusif di area belakang lapas yang tidak tercatat dalam standar pembinaan? Dan mengapa hanya koruptor dengan uang pengganti puluhan juta dollar yang bisa mengaksesnya?
Buntut dari terbongkarnya skandal ini, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya resmi dinonaktifkan. Komisi XIII DPR RI bahkan mencecar langsung Kalapas nonaktif tersebut dalam rapat dengar pendapat terkait temuan pigura Jimmy Masrin di sel mewah.
Ini bukan sekadar soal satu foto dan satu ruangan. Ini soal integritas sistem pemasyarakatan yang kembali dipertaruhkan. Ketika koruptor yang merampok uang negara triliunan rupiah bisa membeli kenyamanan di dalam penjara, pesan yang dikirim ke publik sangat berbahaya: hukuman bisa dinegosiasikan, penjara bisa disulap menjadi apartemen, asal ada uang.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada penonaktifan pejabat. Publik menunggu pembongkaran total klaster mewah itu, audit aliran uang di Lapas Cibinong, dan penindakan pidana bagi siapa pun yang memfasilitasi privilege haram tersebut. Tanpa itu, vonis 10 tahun dan uang pengganti 32 juta dollar hanya akan menjadi drama di atas kertas, sementara terpidana tetap hidup mewah di balik tembok. (*)








































